free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Blitar Serahkan 839 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi kepada Warga Eks Perkebunan Karangnongko

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Jan - 2022, 21:36

Placeholder
Bupati Blitar dan Forkopimda menyerahkan sertifikat tanah hasil redistribusi kepada warga eks Perkebunan Karangnongko.(Foto : Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan 839 sertifikat tanah dari program Redistribusi Tanah eks Perkebunan Karangnongko. Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Selasa (11/1/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menjelaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat dengan tujuan dapat mencegah konflik terkait status tanah. Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  dan Kasus Pertanahan yang ditangani Komnas HAM ada 8 kasus pertanahan terdapat di Kabupaten Blitar, termasuk permasalahan yang terjadi di Perkebunan Karangnongko  yang juga menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Pemkab Malang Targetkan Vaksinasi Anak Tercapai 85 Persen hingga Akhir Januari

Dalam upaya penyelesaian konflik agraria tersebut Pemerintah Kabupaten Blitar sejak tahun 2019 telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Surat Keputusan Bupati yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dalam pelaksanaannya.

“Pemkab Blitar mendorong agar segera melakukan percepatan-percepatan dalam upaya penyelesaian Permasalahan Pertanahan yang ada di Kabupaten Blitar. Alhamdulillah dengan telah terlaksananya Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Karangongko ini menjadi awal dari penyelesaian permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada,” kata Mak Rini.

Sekedar diketahui, masyarakat Karangnongko sudah berpuluh-puluh tahun berjuang untuk memperoleh Status Hak Tanah yang menjadi sandaran hidupnya. Sudah lebih dari 20 tahun rakyat Karangnongko berjuang tanpa lelah, tanpa putus asa. Untuk itu Pemkab Blitar mendorong agar perjuangan yang sudah dilakukan selama berpuluh-puluh tahun ini mendapatkan solusi, mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan terkait Status Hak Tanah warga Karangnongko.

“Alhamdulillah, sertifikat ini kita dapatkan atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun. Hari ini adalah momentum penting dalam sejarah perjuangan rakyat Karangnongko dan pemerintah Kabupaten Blitar yang akhirnya Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria dapat diterbitkan," imbuh orang nomor satu di Kabupaten Blitar.

Tanah Eks Perkebunan Karangnongko yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria adalah seluas 133 Ha. Namun yang berhasil dilaksanakan pada Tahun 2021 adalah seluas kurang lebih 103 Ha. Lahan seluas tersebut di bagikan kepada 839 Subyek Redistribusi. Sehingga masih ada sisa sekitar kurang lebih 30 Ha yang akan dituntaskan di Tahun 2022 ini.

Baca Juga : Lampu Klasik Kayutangan Heritage Bakal Terpasang hingga Alun-alun Tugu, Tabebuya Mulai Ditanam

“Pada hari ini kami membagikan sebanyak 839 Sertifikat Tanah hasil redistribusi tanah Eks Perkebunan Karangnongko kepada warga masyarakat Karangnongko sebagai bentuk apresiasi perjuangan yang selama ini sudah saudara-saudara lakukan. Dan hal ini juga merupakan hasil kerja keras dari Pemkab Blitar dalam upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada. Sekali lagi saya ingatkan, hak milik atas tanah ini bukan untuk diperjualbelikan namun untuk diolah demi menciptakan kesejahteraan Bapak/Ibu sekalian,” tukasnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Dadang M Fuad, menyampaikan, masih ada 27 data sertifikat kepemilikan tanah yang sudah masuk ke BPN kabupaten Blitar namun pemiliknya belum melengkapi persyaratan pengambilan karena beberapa permasalahan.

"27 pemilik ini masih kita tunggu permohonannya. Tolong untuk segera datang ke kantor BPN secara separatis karena jika sudah lewat tahun anggaran kita sudah tidak bisa proses," pungkas Dadang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya