free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Jan - 2022, 17:58

Placeholder
Ferdinand Hutahaean (Foto: IST)

JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu lemah'. Namun, Ferdinand tidak dijerat atas pasal ujaran kebencian atau penodaan agama dalam kasus ini.  Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD tersebut adalah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan. "Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes, layak dilakukan penahanan," ujar Ramadhan. 

Selain itu, Ramadhan mengatakan, secara keseluruhan, Ferdinand terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. 

Kasus ini berawal dari cuitan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan tersebut telah dihapus di sosial media Twitter-nya.

Mantan politisi Partai Demokrat itu kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan tersebut ia buat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari

Akibat cuitan itu, Ferdinand lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada Rabu (5/1/2021). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. 

Bahkan Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya 2 hari kemudian kasus naik menjadi penyidikan. Ferdinand lantas meminta maaf kepada umat Muslim dan mengaku khilaf atas cuitan kontroversialnya tersebut.  Dia juga mengungkapkan dirinya telah menjadi seorang Muslim atau mualaf sejak 2017.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy