JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto belum dapat banyak berkomentar soal masuknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke dalam zona merah pada penilaian dari Ombudsman RI. Penilaian tersebut tentang kepatuhan pelayanan publik pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009.
Dirinya masih belum dapat berkomentar banyak lantaran Pemkab Malang beberapa waktu lalu baru saja mendapatkan penghargaan terbaik dalam kategori Keterbukaan Informasi (KI) Publik dari Kemenkominfo. Sehingga, hal itu dinilai terkesan bertolak belakang.
Baca Juga : Innovative Government Award 2021 Kota Batu Masuk Urutan 75 Kategori Kurang Inovatif
"Satu sisi kita mendapatkan award karena terbaik. Sisi lain kita mendapatkan zona merah dari Ombudsman RI. Ini saya yang masih belum berani jawab. Akan saya tanyakan dulu," ujar Didik.
Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa pelayanan publik menjadi salah satu program dasar yang terus diupayakan untuk ditingkatkan. Di mana hal tersebut saat ini juga telah dilakukan di berbagai rangkaian program dan kegiatan Pemkab Malang.
"Salah satunya, jabatan eselon IV itu difungsikan. Itu salah satu cara bagaimana percepatan publik ini dilakukan," ujar Didik.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan memastikan hal tersebut lebih dulu.
Sementara itu, sebanyak 38 pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan penilaian pada tingkat kepatuhan pelayanan publik 2021 di Jakarta. Dalam penilaian tersebut, hanya ada 9 daerah yang masuk ke dalam kategori zona hijau dengan skor 81-100.
Baca Juga : Kapolres dan Institusi Polres Tuban Dapat Penghargaan Kapolda Jatim Award 2022
Zona hijau yang berarti dinilai memiliki kepatuhan tinggi pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009 (skor 81-100) hanya enam kabupaten dan tiga kota. Sedang yang masuk penilaian zona kuning atau kepatuhan sedang (50-80) ada 21 kabupaten dan enam kota. Lalu, yang mendapatkan nilai zona merah alias kepatuhan rendah ada dua kabupaten.
Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Blitar (91,45), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13).
Sedang dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab Nganjuk (45,01) dan Pemkab Malang (44,82). Baru pada tahun ini ada pemda di Jawa Timur yang masuk zona merah.