JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang pada tahun 2022 ini membutuhkan banyak inovasi untuk memenuhi target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menjelaskan bahwa tahun lalu pihaknya berupaya sangat maksimal untuk mencapai target PAD.
Baca Juga : Ini Upaya Pemkab Malang untuk Dongkrak Kenaikan Target Penghasilan Asli Daerah
“Tahun lalu juga kami sudah berbagai upaya dilakukan. Akhirnya target Rp 312 miliar bisa tercukupi di 2021. Mudah-mudahan ini tidak membuat kita menjadi sangat takabur ya. Tapi karena tahun depan menjadi Rp 414 miliar, berarti butuh sekali inovasi yang luar biasa. Dan mudah-mudahan bisa tercapai target itu,” terang Made.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, sektor pajak masih mendominasi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Dari jumlah target PAD sebesar Rp 741 milar, sekitar 40 persennya atau sebesar Rp 312 milar berasal dari sektor pajak.
Sedangkan tahun ini, seiring dinaikannya target PAD menjadi Rp 978 miliar, target perolehan sektor pajak juga turut dinaikkan menjadi Rp 414 miliar. Menurut Made, hal itu juga dipengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat yang juga dinilai semakin bagus.
Namun, Made menuturkan bahwa pihaknya tidak terbebani dengan adanya target tersebut. Pasalnya, sebelum disepakati soal naiknya target tersebut, sudah ada pertimbangan yang terukur dari jajaran pimpinan. Apalagi saat ini pandemi covid-19 sudah mulai melandai.
“Sebenarnya semua tugas pasti beban ya. Tapi saya yakin bahwa beban yang diberikan oleh pimpinan itu sepadanlah dengan kekuatan dan kemampuan yang kita miliki,”kata Made.
Baca Juga : PTM 100 Persen, Disdikbud Kota Malang: Jika Tidak Setuju Silahkan, Tidak Layani Daring
Menurut Made, salah satu pajak yang dinilai masih dapat digenjot pada tahun 2022 mendatang adalah jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari catatan yang ia terima, keyakinan tersebut lantaran masih ada sejumlah obyek pajak yang tarifnya harus disesuaikan.
“Sekarang apa iya pantas, punya tanah (seluas) 2.000 atau 3.000 meter, masih Rp 10 ribu bayar pajaknya. Ini salah satu yang akan kita sampaikan ke masyaraka bahwa nanti akan kita sesuaikan. Entah dari sisi kenaikan pajaknya untuk bumi maupun bangunan,” pungkas Made.