free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pacu Semangat, Pemkab Malang Beri Insentif Petugas Pemungut Pajak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

02 - Jan - 2022, 02:25

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.(foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana memberikan stimulan kepada petugas pemungut pajak. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, hal tersebut dimaksudkan agar petugas pemungut pajak di Pemkab Malang bisa lebih optimal kinerjanya.

Hal tersebut juga menyusul dinaikkannya target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2022 ini yang mencapai 
Rp 978.028.679.582. Dari jumlah tersebut, penyumbang PAD terbesar masih ada di sektor pajak, yakni sebesar Rp 414.491.130.963.

Baca Juga : 6 Drama Korea Terbaru Siap Tayang Januari 2022, Ada Ghost Doctor

"Stimulannya nanti tergantung ya. Yang penting bisa memacu semangat bagi mereka (petugas pemungut pajak,Red). Tapi yang terpenting perlu dipahami bahwa, apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kinerja. Jadi jika muncul kinerja yang baik, itu nanti akan ada insentifnya," ujar Wahyu.

Sementara itu, jika berkaca pada tahun 2021 lalu, sektor pajak setidaknya masih menjadi sektor andalan dalam menyumbang PAD di Kabupaten Malang. 

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, dari target PAD sebesar Rp 741 miliar, sekitar 40 persennya atau sebesar Rp 312 miliar ditargetkan dapat terpenuhi dari sektor pajak. 

Untuk itu, berkaca pada hal tersebut, pihaknya juga akan meminta kepada Bapenda untuk kembali mengevaluasi beberapa obyek yang menjadi sumber pendapatan pajak. Salah satunya di jenis pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini, khusus untuk jenis pajak PBB, masih ada beberapa obyek yang menggunakan tarif lama. Wahyu mengatakan, hal itu juga telah sesuai dengan arahan dari Bupati Malang, HM. Sanusi.

"Target itu akan kita dasarkan dari potensi, untuk bisa kita olah menjadi pendapatan. Salah satu skema yang sudah diberitahu Pak Bupati adalah PBB," imbuh Wahyu.

Baca Juga : Penyelidikan Kasus BPUM, PKH dan BPNT di Lumajang Dipastikan Jalan Terus

Sejumlah obyek pajak yang akan dievaluasi tersebut adalah bidang-bidang yang telah mengalami alih fungsi. Namun untuk pembayaran pajaknya, masih ada yang terlapor dengan dengan fungsi lahan yang lama. 

"Tapi dengan alih fungsi ini, mereka (wajib pajak) akan dikenakan dengan fungsi (lahan) yang baru. Jadi nanti PR (pekerjaan rumah) Bapenda adalah mengevaluasi hal itu. Karena perubahan-perubahan yang terjadi, masih belum diimbangi dengan pengenaan pajak di masyarakat," terang Wahyu. 

Dalam evaluasi tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengecekan kondisi existing yang ada di lapangan. Jika memang ditemukan ada sebuah peralihan fungsi, maka wajib pajak (WP) yang bersangkutan akan dikenakan tarif pajak yang baru. "Yang tidak yang tetap, malah akan diberi kompensasi 50 persen. Jadi nanti ada semacam subsidi silang. Yang sudah berubah fungsi, ya kita kenakan tinggi," terang Wahyu. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya