JATIMTIMES - Sejumlah kasus yang penyelidikannya masih menggantung di Polres Lumajang dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2002. Hal ini disampaikan Kapores AKBP Eka Yekti Hananto Seno, dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/21) malam di Mapolres Lumajang.
Dari sejumlah kasus tersebut, dua diantaranya adalah kasus Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) desa Tegal Randu Kecamatan Klakah, kasus PKH dan BPNT desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang.
Baca Juga : Polisi Segera Panggil Publik Figur Lain di Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo dalam konferensi pers ini menjelaskan, untuk kasus BPUM masih dalam proses penyelidikan dan kemungkinan masuk dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Demikian juga dengan kasus PKH BPNT di Desa Sawaran Kulon, penyelidikannya akan dimulai dari awal dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Kedua kasus kami pastikan jalan terus karena tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, tapi masuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagian penyelidikannya akan kita mulai dari awal dan akan segera kita tuntaskan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo dalam jumpa pers tersebut.
Selain kasus BPUM dan PKH, Polres Lumajang juga mengakui sejumlah kasus lainnya yang belum tuntas, diantaranya illegal loging dan kasus pupuk.
Baca Juga : Tinjau Pospam Nataru, Forkopimda Tulungagung Beri Bingkisan Petugas Jaga
Namun secara umum tindak kejahatan di Kabupaten Lumajang mengalami penurunan selama kurun waktu tahun 2021, dibandingkan dengan tahun 2020.
"Beberapa angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang banyak yang mengalami penurunan selama tahun 2021, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kasus curhewan, pencurian dan curas misalnya jumlahnya menurun di tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang.