free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Permintaan Meningkat, Polres Tuban Tambah Personel dan Ruang Pelayanan SKCK

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

31 - Dec - 2021, 16:58

Placeholder
Ilustrasi persyaratan SKCK Kepolisian (31/12/2021) (Foto Skck-polrestuban/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Seiring permintaan pemohon di layanan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) Polres Tuban, ruang layanan pun di tambah, Jumat (31/12/2021).

Peningkatan kapasitas layanan ini, menyusul pemohon SKCK kebanyakan digunakan pengajar tingkat SDN, SMP, SMA sebagai persyaratan pemberkasan guru PPPK di Kabupaten/Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Tindakan Tilang Turun 64,13 Persen, Kejadian Laka Lantas Meningkat 20 Persen

Kasat Intelkam Polres Tuban AKP Awaludin Wijaya mengatakan, peningkatan pemohon SKCK terjadi sejak beberapa hari kemarin. Tercatat rata rata sehari pihaknya melayani pembuatan SKCK hingga 400 orang lebih. Untuk itu, pihaknya menambah kapasitas layanan di gedung serba guna polres Tuban. 

"Untuk hari kemarin saja kita melayani 400 orang. Dan untuk pengambilan antrean pagi ini saja tadi sudah 100 lebih," terangnya. 

Sebab itu, jelas Awaludin Wijaya untuk efisiensi dan optimalisasi layanan sampai 8 Januari 2022, Sat Intelkam Polres Tuban juga menambah jumlah personel layanan SKCK hingga 20 orang.

"Supaya pelayanan optimal dan maksimal, anggota kita optimalkan juga. Kita tambah personel sekitar 20 orang," jelas Awaludin.

Awaludin mengatakan, biasanya pemohon SKCK perhari tak sampai 100 orang lebih, namun dalam sepekan terakhir. Pemohon SKCK lebih dari angka tersebut sehari. Hal itu disebabkan banyaknya guru P3K yang mengurus SKCK sebagai persyaratan.

Baca Juga : Tahun 2021:  Kasus Curat, Curanmor dan Penipuan Marak Terjadi di Blitar

Sehingga, pihaknya terkadang menambah jam operasional pelayanan SKCK. "Kalau untuk jam pelayanan normalnya sampai pukul 15.00 WIB. Tetapi kadang kondisional dan kita tetap layani jika ada yang datang saat sore," sambungnya.

Kasat mengimbau kepada pemohon SKCK agar tetap mematuhi prokes dan melengkapi persyaratan sebelum berangkat ke Mapolres. Sehingga layanan bisa berjalan cepat dan tertib. Selain itu, dia juga menjamin semua pemohon khususnya P3K yang datanya masuk hingga 1.300-1.800 pemohon dapat terlayani sampai 8 Januari 2022.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana