JATIMTIMES - Selama pandemi Covid-19 berlangsung mewabah di Indonesia khususnya di wilayah Kota Malang mulai 2020 sampai 2021, Polresta Malang Kota mengurangi intensitas penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang mencapai 64,13 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES.com, jajaran Satlantas Polresta Malang Kota pada 2020 melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas berupa tilang sebanyak 23.995 berkas. Sedangkan untuk 2021 sebanyak 8.608 berkas, terdapat penurunan 15.387 berkas tilang atau 64,13 persen.
Baca Juga : Tahun 2021 Aksi Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Kota Malang
Selain itu, untuk dakgar berupa teguran juga mengalami penurunan. Untuk 2020 Satlantas Polresta Malang Kota melakukan dakgar lalu lintas berupa teguran sebanyak 2.459. Sedangkan 2021 sebanyak 955 teguran. Terdapat penurunan sebanyak 1.504 teguran atau 61,16 persen.
Pada 2021 ini, juga terdapat tiga jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi di Kota Malang. Yakni melanggar marka atau rambu-rambu lalu lintas sebanyak 3.273 pelanggar, menggunakan knalpot brong atau tidak standar sebanyak 2.884 pelanggar dan melawan arus sebanyak 840 pelanggar.
"Impactnya (dampaknya) pada saat pelanggaran tilang ini minim dilakukan, sehingga laka lantas meningkat," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ungkap kasus rilis akhir tahun di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Untuk kejadian kecelakaan lalulintas (laka lantas) terdapat peningkatan 20 persen. Yakni pada 2020 sebanyak terdapat 135 kejadian dan tahun 2021 terdapat 163 kejadian laka lantas.
Jumlah kejadian laka lantas yang meningkat juga berpengaruh pada jumlah korban yang meninggal dunia. Yakni meningkat sekitar 34 persen. "Tahun 2020 itu ada 35 korban meninggal dunia dan tahun 2021 sekitar 47 orang yang meninggal," terang perwira yang akrab disapa Buher.
Baca Juga : Tidak Lanjut Proses, Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Tulungagung Berakhir Damai
Selain itu, dari kejadian-kejadian laka lantas tersebut tidak ada yang mengalami luka berat, namun mengalami luka ringan. Untuk tahun 2020 jumlah masyarakat yang mengalami luka ringan sebanyak 123 orang dan tahun 2021 sebanyak 190 orang, terjadi peningkatan 54 persen. Sedangkan untuk kerugian materi 2020 total sebanyak Rp 90.300.000 dan tahun 2021 sebanyak Rp 164.150.000.
Sementara itu, Buher menyampaikan terdapat beberapa penyebab terjadinya laka lantas yang terjadi di Kota Malang. Yakni tidak memakai helm, memakai helm namun tidak terkunci pada pengamannya, melawan arus dan ceroboh tidak menggunakan tempat penyeberangan sebagaimana layaknya.