free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

19 Hari Razia, Polisi Berhasil Sita 168 Motor Berknalpot Brong di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Dec - 2021, 01:39

Placeholder
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat melihat barang bukti kendaraan berknalpot brong di kantor Satlantas Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 168 sepeda motor dengan knalpot brong berhasil disita Satlantas Polres Jombang. Ratusan kendaraan berknalpot brong ini merupakan hasil razia petugas dalam kurun waktu 19 hari.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi larangan knalpot brong belakangan ini. Tidak hanya itu, petugas Satlantas juga diminta untuk merazia kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan.

Baca Juga : Yogyakarta Romantis dan Fenomena 'Klitih'

"Sebelum melakukan penindakan kita sudah lakukan sosialisasi. Kita imbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spek, khususnya di sini kendaraan menggunakan knalpot brong," ujarnya saat melakukan jumpa pers di kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (29/12) sore.

Dikatakan Nurhidayat, pihaknya belakangan sering mendapatkan aduan masyarakat ihwal banyaknya kendaraan berknalpot brong yang melintas di jalan protokol. Oleh karena itu, ia menugaskan anggota untuk patroli di sejumlah titik jalan protokol.

Hasilnya, sebanyak 168 sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan dari razia di jalan-jalan protokol Jombang.

"Dari hasil 19 hari ini, anggota Satlantas Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak hampir 168 kendaraan bermotor dan kegiatan ini masih terus rutin ditingkatkan dan bukan operasi. Sanksinya kali ini dilakukan penyitaan dan penilangan," ungkapnya.

Baca Juga : Di Bandara Ini Pesawat Ngetem Cari Penumpang Layaknya Angkot

Kendaraan yang terjaring razia itu dikenakan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Harapan kami kepada masyarakat, bahwa bentuk kepedulian untuk menghormati masyarakat di jalan salah satunya adalah tidak membuat kebisingan suara. Karena menurut kami tertib berlalu lintas menjaga psikologi dan bila memakai knalpot brong itu membuat masyarakat menjadi kesal. Dan ini bisa menurunkan tingkat kecelakaan serta lainnya," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni