free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Pringu Patok Tanahnya di Codo

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Dec - 2021, 21:43

Placeholder
Proses pemasangan patok di tanah milik warga Pringu, Basuki di Desa Codo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang, Basuki (60) memasang patok di sebidang tanahnya yang berada di Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Pemasangan patok tersebut merupakan buntut dari kekesalannya atas sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Codo yang tidak segera mengambil langkah tegas terkait tanahnya. 

Basuki mengatakan, tanah seluas 1.850 m² itu tercatat sebagai aset yang sah ia miliki. Hal tersebut ia perkuat dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ia urus pada sekitar tahun 2013, atau dua tahun setelah ia membeli tanah tersebut. 

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Enam Titik di Kota Malang akan Disekat

Hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang nomor 222/Pdt.G /2000 PN. Malang. Dan juga dengan berita acara eksekusi pengosongan lahan tertanggal Rabu 14 September 2005. 

Saat itu, tanah yang ia beli tersebut kondisinya masih berupa lahan kosong. Namun, saat hendak akan menjualnya, ia malah mendapati ada bangunan baru yang berdiri di tanahnya tersebut. 

"Kami sudah ketemu dengan Kepala Desa Codo, beliau sudah mengijinkan untuk pemasangan baner. Dan obyek tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan berita acara yang sudah dibuat PN (Pengadilan Negeri) pada tahun 2005 dan keputusan 2001. Dan hingga waktu kurang lebih selama 10 tahun, tidak ada realisasi. Kami berusaha mediasi, untuk duduk bersama," ujar Kuasa Hukum Basuki, Rudi Hermanto, SH, Senin (27/12/2021).

Rudi menjelaskan, pemasangan patok tersebut dimaksudkan agar warga yang bisa menempati bangunan di tanah tersebut bisa mengosongkan bangunannya. Namun utamanya, agar Kepala Desa Codo bisa mengambil langkah tegas atas polemik yang sedang ia hadapi tersebut. 

"Kami berusaha mediasi, untuk duduk bersama. Yang penting, client saya bisa menguasai obyek. Dikasih waktu seminggu, atau 7x24 jam," imbuhnya. 

Baca Juga : Uang Puluhan Juta Rupiah Siap Diantar Warga Desa Gesikan Tulungagung untuk Korban Erupsi Semeru

Sementara itu, jika pemilik bangunan tidak segera melakukan pengosongan, pihaknya juga tidak akan segan untuk melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat. 

"Dulu belum ada bangunan, tapi waktu mau dijual ternyata tiba2 ada bangunan yang berdiri. Dan sejak saat itu, saya tanyakan ke Pemdes. Tapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. dari jam ini sampai 7x24 jam jika tidak dikosongkan, maka saya sanggup menggunakan alat berat. Kalau ada yang tidak puas, silahkan ke PN," ujar Basuki. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni