free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Hanya Dihentikan Polisi, Penyelenggara Hajatan "Nanggap" Precil Dipanggil Satgas Covid-19 Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2021, 01:31

Placeholder
Hajatan di salah satu rumah warga di Desa Selorejo Ngunut yang dihentikan polisi / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Buntut penghentian hajatan yang mengakibatkan kerumunan di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan memanggil pemilik rumah. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (26/12/2021).

Menurut pria yang akrab dipanggil Genot ini, Senin (27/12/2021) besok, pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pemilik hajat. "Senin kita panggil dulu ke Mako satpol (PP) untuk kita mintai keterangan," kata Genot.

Baca Juga : Tetangga Ungkap Tabiat Pria yang Cabuli Balita di Tulungagung, Suka Ngopi dan 'Nglusur' Bojone Konco

Lanjutnya, sementara agenda pemanggilan difokuskan pada pemilik rumah atau penyelanggara hajatan, belum pada pihak lainnya. "Satu orang yang punya gawe," tegasnya.

Karena masih akan meminta keterangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 belum bisa memberikan gambaran proses berikutnya dan harus menunggu hasilnya.

Seperti diketahui, polisi membubarkan kegiatan masyarakat yang menggelar hajat di Tulungagung. Kali ini, acara hajatan di rumah warga berinisial SDU beralamat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut harus membubarkan acaranya karena diminta berhenti oleh pihak kepolisian. 

"Petugas kita telah menghentikan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan yaitu acara hajatan sunatan," kata Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kanit Reskrim Iptu Andik Prastyo, Minggu (26/12/2021). 

Lanjutnya, penghentian acara itu karena tuan rumah mengundang pelawak Percil dalam acara Campursari. "Di dalam surat izin yang dikeluarkan dari gugus Covid-19 menerangkan tidak ada hiburan. Namun kenyataanya menampilkan pelawak Percil," ujarnya. 

Baca Juga : Parkir di Selokan dan Ditemukan Jimat, Sepeda Motor Beat Tak Bertuan Gegerkan Warga Kencong

Akibatnya, kegiatan masyarakat itu dibanjiri penonton yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang. "Atas kejadian itu selanjutnya kami koordinasi dengan gugus Covid-19 dan perkara dilimpahkan ke sana," ungkapnya. 

Pelimpahan kasus ke Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung bukan tanpa alasan, menurut Andik, karena yang mengeluarkan izin adalah satgas. "Untuk ditindak lanjuti dengan sanksi," terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait yakni penyelenggara dan yang terlibat dalam acara itu belum dapat diminta konfirmasinya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana