JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim angkat bicara terkait beredarnya surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 yang viral di berbagai group WhatsApp. Di mana, surat tersebut ditujukan untuk calon Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR dan pasangannya Dwi Nugraha Oktavianto (Vian) yang menyebutkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran pemilu secara TSM dalam Pilkada 2019 lalu.
Menurut Elly Anggraeni selaku Divisi Humas Bawaslu Jatim, bahwa surat tersebut bisa dipastikan hoax atau tidak benar. Banyak kejanggalan dalam surat tersebut, diantaranya tanda tangan dan stempel lembaga dalam surat tersebut yang sengaja diburamkan.
Baca Juga : Neyna.id Salurkan CSR ke Yayasan hingga Pedagang Kaki Lima
Tidak hanya itu, penomoran surat dari awal tahun sampai penghujung 2021 tidak ada surat melebihi nomor 400. Selain itu kode klasifikasi dalam surat yang dicatut menggunakan HM juga tidak sesuai dengan isi dalam surat.
"Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan kami tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud. Jadi surat yang beredar tersebut adalah hoax," ujar Elly dalam siaran persnya.
Elly juga menambahkan, kejanggalan lain dalam surat tersebut adalah email surat yang digunakan adalah email lama. Bukan yang sekarang digunakan oleh Bawaslu Jatim. Begitu juga dengan kode penomoran bulan yang menggunakan angka romawi juga tidak sesuai dengan pedoman terbaru dalam administrasi.
Baca Juga : Rasakan Langsung Atmosfer Muktamar NU, Pimpinan Dewan Jatim: Animo Sangat Tinggi
Atas hal tersebut, pihaknya saat ini juga mempertimbangkan akan melaporkan ke pihak berwajib. "Dengan segala kejanggalan yang ada dipastikan bahwa surat tersebut palsu. Kami juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," pungkas mantan penyiar salah satu radio swasta di Jember kepada Jatim TIMES.