free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Surat Undangan Bawaslu Jatim yang Viral, Elly Anggraeni: Itu Hoax

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

23 - Dec - 2021, 02:05

Placeholder
Surat hoax yang beredar di group WhatsApp

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim angkat bicara terkait beredarnya surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 yang viral di berbagai group WhatsApp. Di mana, surat tersebut ditujukan untuk calon Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR dan pasangannya Dwi Nugraha Oktavianto (Vian) yang menyebutkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran pemilu secara TSM dalam Pilkada 2019 lalu.

Menurut Elly Anggraeni selaku Divisi Humas Bawaslu Jatim, bahwa surat tersebut bisa dipastikan hoax atau tidak benar. Banyak kejanggalan dalam surat tersebut, diantaranya tanda tangan dan stempel lembaga dalam surat tersebut yang sengaja diburamkan.

Baca Juga : Neyna.id Salurkan CSR ke Yayasan hingga Pedagang Kaki Lima

Tidak hanya itu, penomoran surat dari awal tahun sampai penghujung 2021 tidak ada surat melebihi nomor 400. Selain itu kode klasifikasi dalam surat yang dicatut menggunakan HM juga tidak sesuai dengan isi dalam surat.

"Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan kami tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud. Jadi surat yang beredar tersebut adalah hoax," ujar Elly dalam siaran persnya.

Elly juga menambahkan, kejanggalan lain dalam surat tersebut adalah email surat yang digunakan adalah email lama. Bukan yang sekarang digunakan oleh Bawaslu Jatim. Begitu juga dengan kode penomoran bulan yang menggunakan angka romawi juga tidak sesuai dengan pedoman terbaru dalam administrasi.

Baca Juga : Rasakan Langsung Atmosfer Muktamar NU, Pimpinan Dewan Jatim: Animo Sangat Tinggi

Atas hal tersebut, pihaknya saat ini juga mempertimbangkan akan melaporkan ke pihak berwajib. "Dengan segala kejanggalan yang ada dipastikan bahwa surat tersebut palsu. Kami juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," pungkas mantan penyiar salah satu radio swasta di Jember kepada Jatim TIMES.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana