JATIMTIMES - Penyidik Polda Jatim sudah berusaha melengkapi berkas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap JEP pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sayangnya setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara masih didapati berkas belum lengkap.
Sebelumnya penyidik Polda Jatim sudah mengirimkan berkas kasus tersebut pada 6 Desember 2021 lalu. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus selama 14 hari.
Baca Juga : Anggaran Terbatas, Pemkot Batu tidak Membuka CPNS, Gantinya PPPK
Didapati hasil, JPU menilai bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Alhasil JPU kembali meminta Penyidik Polda Jatim melengkapinya agar perkara itu bisa segera ditindaklanjuti ke pengadilan.
“Pada prinsipanya, sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Sampai saat ini sesuai petunjuk P-19, ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik,” ungkap Fathur Rohman Kepala Seksie Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim.
Sebelumnya Kejati Jatim telah mengeluarkan status P-19 untuk berkas perkara dugaan kasus di Sekolah SPI Kota Batu dengan tersangka JEP pada 30 September lalu. Sementara, berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tersangka JEP pada 30 September lalu dikembalikan oleh Kejati Jatim lantaran P-18 atau belum lengkap. Baru setelah 2 bulan lamanya berkas diserahkan kembali pada Kejati Jatim.
Padahal sebelumnya JEP sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. Kemudian pada 17 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas kasus kepada Kejati Jatim.
Baca Juga : Dua Hari Lagi, Pemkot Batu Bakal Umumkan Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Besar
Dalam berkas tersebut sangkaan terhadap JEP adalah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP.