free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Petani Tulungagung Turun Jalan, Tuntut HGU Ratusan Hektar Perusahaan Dicabut

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

16 - Dec - 2021, 23:24

Placeholder
Aksi turun jalan HKTI Tulungagung di depan kantor ATR/BPN Tulungagung. Kamis, 16/12/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan masyarakat petani dari Desa Nyawangan, dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung unjuk rasa, Kamis (16/12/2021). Massa yang mengatasnamakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung itu mendatangi 3 instansi antar lain Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung dengan membawa 5 tuntutan.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Agung mengatakan, aksi yang dilakukannya untuk menunjukkan sebuah fakta dan informasi yang belum diketahui oleh masyarakat Tulungagung. Fakta yang dimaksud adalah keberadaan PT. Indoco selama ini tidak memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan khususnya wilayah Kecamatan Sendang serta adanya dugaan manipulasi pajak dari PT yang bergerak di sektor pengolahan getah karet itu.

Baca Juga : Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Nobar

"Keberadaan PT. Indoco selama ini tidak mempunyai kemanfaatan bagi Pemkab,  selain itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta ada manipulasi pajak," kata Agung usai bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung. Kamis (16/12/2021).

Menurut Agung, hasil pertemuannya dengan dengan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung bahwa secara administrasi keberadaan PT. Indoco memang ada, tapi tidak mempunyai kontribusi terhadap Pemkab Tulungagung dan masyarakat.

Untuk itu, Kepala kantor ATR/BPN Tulungagung akan menyampaikan aduan masyarakat itu ke Kanwil ATR/BPN Jawa Timur karena luasan lahan 560 Hektar itu adalah kewenangan ATR/BPN Provinsi.

Agung menjelaskan, masa aksi yang berkumpul hanya berasal dari 2 Desa yaitu Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang, karena lahan HGU PT. Indoco sertifikatnya bersentuhan dengan 2 Desa itu.

"Secara total ada 6 sertifikat, Desa Nyawangan 3 sertifikat, Desa Pcisan 2 sertifikat, Desa Tulungrejo 1 sertifikat. Tuntutan masyarakat adalah dicabut HGU nya dan tanahnya kembali ke Bank Tanah atau Negara," jelasnya.

Terkait dengan penguasaan tanah setelah HGU dicabut, Agung menyerahkan itu semua ke Pemkab Tulungagung dan pengelolaannya juga terserah Pemkab.

Mayoritas masyarakat, kata Agung, masih bercocok tanam di kawasan hutan negara atau lahan dalam penguasaan Perhutani, dan HGU di Tulungagung masih banyak yang terlantar termasuk di wilayah Tulungagung selatan.

Baca Juga : Dua Sesi, Bupati Sumenep Lantik 88 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak dan PAW

"Respons BPN, Alhamdulillah baik dan mengacu pada UU, jadi tidak ada keperpihakan, jadi sesuai UU jika tidak ada kemanfaatan dan terlantar lebih baik dikembalikan ke negara," ucapnya.

Jika tuntutannya tidak mendapat respons, Agung mengaku akan menempuh jalur hukum dari pada melakukan aksi lagi dengan  masa yang lebih besar. "Biar undang-undang yang bicara dan masyarakat harus lebih pintar. Kita akan menempuh jalur hukum," tutupnya.

Terpisah, Kepala Desa Nyawanga, Sabar mengatakan, menyampaikan pendapat itu dilindungi Undang-undang, untuk itu dirinya mempersilakan warganya jika ingin melakukan aksi atau menyuarakan pendapatnya asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. "Jika ingin berdemo silakan, asalkan tetap mematuhi aturan yang berlaku," kata Sabar singkat.

Untuk diketahui, 5 tuntutan aksi turun jalan dari HKTI Tulungagung adalah sebagai berikut:
1. Cabut ijin PT. Indoco, 60% dari 560 Hektar lahan telah terlantar.
2. Usut tuntas masalah pengrusakan lingkungan.
3. PT. Indoco harus melakukan konservasi terhadap lahan gundul.
4. Yayasan Ponpes Mukmin Mandiri 2 Tulungagung dan PT. Indoco propaganda belaka.
5. Usut Pajak PT. Indoco Tulungagung 16 Desember 2021.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya