Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sidang Tipiring 42 Pelanggar Perda Kota Malang, Denda Capai Rp 19,4 Juta

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

15 - Dec - 2021, 19:11

Placeholder
Salah satu pelanggar yang sedang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri Malang dan Pengadilan Negeri Kelas I Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada 42 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. 

Setelah berkas perkara lengkap, sebanyak 42 pelanggar menjalani sidang tipiring di Mini Block Office Balai Kota Malang. Di mana pelanggar tersebut merupakan hasil operasi rutin yang gencar dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang. 

Baca Juga : HUT ke-47, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Usung Slogan Tugu Tirta Selalu Bisa

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, operasi rutin yang gencar dilakukan dan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan proses sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan terukur. 

"Proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkap Sutiaji dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (15/12/2021). 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto menuturkan, proses penindakan sidang tipiring yang dikenakan kepada 42 pelanggar perda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Penertiban sesuai arahan bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terang Handi. 

Baca Juga : Sidang Lanjutan Anak Korban Persetubuhan dan Pengeroyokan, Korban Menangis Histeris

Di mana dalam pelaksanaan sidang tipiring dari 42 pelanggar perda ini, total denda yang dikenakan mencapai Rp 19,4 juta. Nantinya uang tersebut akan masuk ke kas negara. 

Dari 42 pelanggar yang menjalani sidang tipiring, Handi menyebutkan puluhan pelanggar tersebut terdiri dari beberapa jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran terkait minuman beralkohol sebanyak tiga pelanggar, terkait reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima (pkl) 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar dan parkir empat pelanggar. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana