JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara anak bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban persetubuhan dan pengeroyokan pada hari Kamis (18/11/2021) lalu dilakukan secara virtual.
Di mana antara terdakwa persetubuhan dengan korban serta ibu korban diperiksa secara terpisah. Yakni terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, sedangkan korban dan ibu korban berada di Kantor DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya.
Baca Juga : Kota Blitar Segera Laksanakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Malang Kusbiantoro menjelaskan, agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan atas kasus persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Mawar.
"Pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kusbiantoro, Rabu (15/12/2021).
Di mana untuk terdakwa yang berinisial Y diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kalau menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak memang ancamannya minimal setengah dari orang dewasa, untuk pelaku anak itu minimal setengah dari ancaman orang dewasa," ujar Kusbiantoro.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berkas perkara yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya menuturkan bahwa ada pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa Y terhadap korban Mawar untuk melakukan persetubuhan.
"Menurut keterangan dari JPU, hakim memerintahkan untuk melakukan sidang maraton karena dibatasi oleh penahanan, karena ini masih anak-anak," terang Kusbiantoro.
Sementara itu, anggota kuasa hukum korban sekaligus Ketua DPC Ikadin Malang Raya yakni Leo A Permana mengatakan, dalam proses persidangan yang digelar secara virtual masih mengalami sejumlah kendala.
Baca Juga : Tewas dengan Cara Gantung Diri, Pria di Blitar Tinggalkan 13 Lembar Catatan Berisi Curhatan
"Karena ketika korban melihat video dari pelaku anak tersebut langsung menangis histeris, sehingga ketika ditanyakan oleh majelis hakim dan jaksa korban nggak bisa dijawab. Karena keadaannya psikisnya masih labil," ujar Leo.
Namun, hakim dan jaksa tetap mengajukan beberapa pertanyaan dan memutuskan agar ibu korban yang menjawab. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar keadaan korban dan awal mula korban berkenalan dengan terdakwa sehingga terjadi peristiwa persetubuhan.
"Jadi perkiraan sidang dimulai pukul 11.15 WIB sampai selesai, setelah adzan dhuhur jam 12 kurang," tutur Leo.
Lebih lanjut, sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain akan digelar pada hari Kamis, 16 Desember 2021. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap korban untuk dua persidangan tindak pidana telah selesai.
"Sehingga kami sebagai PH (penasehat hukum) kembali konsentrasi untuk pemulihan trauma dari korban, trauma healingnya biar tetap berjalan," pungkas Leo.