free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Hingga Media Sosial yang Jadi 'Pahlawan' Bagi Korban

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Dec - 2021, 04:29

Placeholder
Ilustrasi kejahatan seksual (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus kejahatan seksual acap kali menjadi perhatian publik. Bahkan pelaku kejahatan seksual biasanya selain mendapatkan hukuman pidana, juga mendapat hukuman dari tahanan lain ketika di dalam penjara.

Baru-baru ini, kasus kejahatan seksual menjadi kasus yang paling banyak direspon oleh masyarakat. Karena masyarakat beranggapan bahwa kejahatan seperti itu adalah kejahatan luar biasa.

Baca Juga : Update Covid-19, Setelah Beberapa Hari Nol Kasus Ada Tambahan 2 Kasus di Kota Batu

Terlebih, dalam kurun dua bulan terakhir media sosial diramaikan oleh oknum polisi yang tega menghamili mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang dan tidak bertanggung jawab. Alhasil, mahasiswi tersebut memilih mengakhiri hidup dengan meminum racun di atas makam ayahnya.

Kriminolog UMM Malang, Haris Thofly mengatakan bahwa untuk memberantas kejahatan ini bukan suatu hal yang mudah. Tapi paling tidak dikurangi angka kejahatan tersebut.

“Karena kejahatan seksual ini cukup menarik perhatian luas. Bahkan pelaku kejahatan ditangkap kemudian ditahan, di tahanan juga kasihan pelaku (kejahatan seksual) mendapat hukuman tambahan dari para tahanan yang lain, diperlakukan yang sedemikian rupa. Itu menunjukkan bahwa respon masyarakat terhadap kejahatan seksual itu memang sangat tidak dikehendaki oleh masyarakat, masyarakat membenci,” papar Haris kepada JatimTIMES, Selasa (14/12/2021).

“Menganggap kejahatan ini yang paling buruk. Kejahatan yang lain kadang-kadang masih dimaklumi sama masyarakat, tapi kalau kejahatan ini masyarakat sudah tidak memberi ampun,” imbuh Haris.

Haris pun menilai, wajar jika di media sosial kejahatan seksual menjadi perhatian publik. Dan itu berefek pada polisi, dimana kesan kepada masyarakat polisi tidak bisa mengatasi kasus tersebut. “Nah ini pukulan berat bagi polisi, maka coba urai penyebabnya apa,” ucap Haris.

Menurut Haris, kejahatan seksual bisa terjadi karena ada kesempatan. Bahkan kebutuhan sex itu kebutuhan dasar manusia dan kodrat laki-laki. Nah untuk memenuhi kebutuhan sosial itu terkadang juga dengan cara yang benar, terkadang dengan cara yang salah, dalam arti dengan memperkosa, dengan mencabuli hingga mengintimidasi.

“Maaf ya kalau santri dengan pengasuh (pondok) itu kan kesempatan ada, ketika ngaji berduaan, ada kesempatan dan kesempatan itu menciptakan kejahatan. Oleh karena itu persempit ruang gerak kesempatan itu. Dengan ngaji harus banyak orang, tidak di ruang tertutup hanya berdua. Yang kedua pelaku kejahatan seksual itu kadang ada kelaianan seksual, penyimpangan seksual, gangguan kejiwaan,” ungkap Haris.

Disinggung masalah oknum polisi yang melakukan kejahatan seksual, Haris pun mengungkapkan bahwa hal itu kembali adalah dibutuhkannya alat bukti yang kuat. Sebab, kejahatan seperti tidak bisa jika hanya ada pengakuan.

Baca Juga : Sudah 30 KIM Terbentuk, Diskominfo Kota Malang Dorong Pembentukan KIM Menyeluruh di 57 Kelurahan

“Kalau hanya pengakuan, semua orang nanti bisa mengaku kalau dilecehkan seksual. Tapi kembali lagi, bagaimana dengan alat buktinya, itu harus kuat,” kata Haris.

Haris pun mencontohkan bahwa dalam hukum Islam, perbuatan zina bisa mendapatkan hukuman rajam, tapi harus ada minimal 4 orang saksi untuk menjerat pelaku pada hukuman tersebut. Berbanding terbalik dengan hukum di Indonesia, dimana jika ada satu saksi saja dapat menjerat pelaku kejahatan seksual.

“Nah kesulitannya di pembuktian itu, apalagi dilakukan oleh oknum yang mengerti hukum. Ya jelas sulit untuk pembuktian itu,” kata Haris.

Dari situ, Haris menarik benang merah bahwa seharusnya hukum di Indonesia dapat tegas mengatur. Karena kasus kejahatan seksual di negara lain bisa sampai dihukum mati.

“Maka dari itu pranata hukumnya dan perangkat hukum di India misalnya, kalau ada perkosaan itu hukuman mati, jadi orang akan hati-hati. Sekalian ada pencegahan melalui pranata hukumnya, sehingga tidak akan ada yang main-main,” tegas Haris.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni