free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Cuti saat Nataru

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

14 - Dec - 2021, 01:17

Placeholder
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mengambil jatah cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. Larangan ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang mengacu pada aturan Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut diatur dalam SE No. 69 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji, hari ini (Senin, 13/12/2021).

Baca Juga : Terimbas Erupsi Semeru, Distribusi BBM ke Wilayah Candipuro Dialihkan 

 

Dalam SE tersebut, ASN dilarang bepergian ke luar daerah mulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Kalau ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," ujar Sutiaji.

Dalam bepergian ini, yang bersangkutan tetap diminta memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu, kebijakan PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selanjutnya, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes, hingga implementasi platform PeduliLindungi.

Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Wastafel Keramik Ukuran Mungil, Cocok untuk Kamar Mandi Minimalis 

 

Sementara itu, berkaitan dengan cuti diatur pembatasan bagi ASN. Dimana, pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagai pegawai ASN untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru. "Cuti ini pengecualian bagi yang melahirkan, sakit, atau karena alasan penting lainnya dengan pekerjaan," ungkap Sutiaji.

Apabila diketahui ada ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Dalam hal ini, sistem pengawasan juga akan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (PD). "Jadi, nanti Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang ngasih Punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing," tandas Sutiaji.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya