JATIMTIMES - Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang tiap tahun diperingati setiap pada tanggal 10 Desember, kali ini kelompok massa aksi dari Aliansi Perempuan Bersatu Lawan Penindasan Bersatu Turun ke Jalan (Petasan) menggelar aksi dan membawa 11 tuntutan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Humas massa aksi Owen mengatakan, Aliansi Petasan juga mendesak pemerintah dan kampus di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca Juga : Mengintip Kisaran Besaran Gaji Novel Baswedan dkk Usai Resmi Jadi ASN Polri
"Kami juga menuntut pemerintah meninjau status rancangan RUU PKS dan segera mengesahkannya, kami juga menuntut soal kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tidak ada itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya," ujar Owen kepada JatimTIMES.com, Jumat (10/12/2021).
Tiga tuntutan utama yang disampaikan Owen tersebut diturunkan dalam 11 tuntutan yang dibawa oleh massa aksi Aliansi Petasan.
1. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PPRT tanpa mereduksi esensi dari perlindungan dan pemenuhan hak perempuan.
2. Mendesak Kemendikbud RI untuk terus mengawal, mempertahankan dan mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di seluruh institusi pendidikan.
3. Merancang dan mengimplementasikan pendidikan seks berperspektif gender di seluruh jenjang pendidikan formal maupun informal.
4. Membentuk ruang aman bagi setiap individu (perempuan, lelaki, non biner, gender dan lainnya) dalam bidang pendidikan melalui:
a. Pembentukan lembaga pamong pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Seksual melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) dan Badan Pengawas ULTKSP di setiap Fakultas/Universitas.
b. Memberikan pelatihan dan pembangunan kapasitas berbasis etika feminis bagi SDM yang mengelola ULTKSP.
c. Menerapkan konsep dan prinsip good governance (transparan, responsif, konsesus, inklusif, akuntabel, efektif dan efisien) yang berperspektif korban dalam menangani kasus Kekerasan Seksual.
5. Tarik militer non organik dan organik dari tanah West Papua.
Baca Juga : Banyak Warga Datangi Kawasan Bencana Semeru, Jadi Berkah Bagi Pemilik Warung
6. Usut tuntas kasus kejahatan kemanusiaan terhadap kejahatan 65 serta pulihkan hak-hak korban dan keluarga korban.
7. Tangkap, adili dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM di masa lalu.
8. Lawan diskriminasi dan rasialisme.
9. Stop kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan pro demokrasi.
10. Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua.
11. Buka akses seluas-luasnya untuk jurnalis nasional maupun internasional di tanah West Papua dan di wilayah konflik lainnya.
Sementara itu, pihaknya berharap agar kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan saat ini untuk cepat dituntaskan. Selain itu, kasus-kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual agar menjadi atensi aparat penegak hukum untuk segera dituntaskan.
"Kita sangat menuntut sekali untuk mengesahkan Permendikbud karena ini wadah sekali ada tempat untuk mengadu. Kita menuntut pemerintah memberikan edukasi terhadap satgas yang ada di kampus tentang gender," pungkas Owen.