free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Butuh Alat Berat?, Masyarakat Bisa Rental ke DPUPRPKP Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2021, 14:37

Placeholder
Ilustrasi alat berat DPUPRPKP Kota Malang (Ist)

JATIMTIMES - Sejumlah alat berat yang masuk inventaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, bisa disewakan ke pihak swasta maupun masyarakat umum yang membutuhkan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi. Diah begitu mantan Asisten 3 Pemkot Malang itu akrab disapa itu mengatakan, bahwa memang benar masyarakat bisa menyewa alat berat dari DPUPRPKP. "Iya bisa (sewa alat berat)," jelasnya.

Baca Juga : Tarik Ulur FKPD Vs PPDI Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa di Tulungagung, Begini Kata Pakar

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang, Mahfuzi menambahkan, jika DPUPRPKP Kota Malang memiliki beberapa unit alat berat yang bisa disewa oleh masyarakat.

Aat berat yang dimiliki DPUPRPKP Kota Malang antara lain, Excavator PC45, Tandem roller (mesin gilas), Baby roller, Self loader truck (pengangkut alat berat) hingga Dump truck. 

Masyarakat yang bisa menyewa alat berat di DPUPRPKP Kota Malang, tak terbatas. Artinya, siapa saja  mereka, baik itu korporasi, badan usaha hinggaa perorangan dapat melakukan sewa. Tentunya untuk sewa harus sesuai dengan  syarat dan ketentuan yang berlaku.

101221_penyewaan-alat-berat.psd9304074b649c8d03.png

Untuk syarat bisa menyewa alat berat, cukup datang ke kantor UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi, kemudian mengisi form permohonan persewaan dengan melampirkan fotokopi jati diri, serta melengkapi kelengkapan lainnya.

Baca Juga : Pandemi Bukan Penghalang, Pemkab Lamongan Kembali Raih Peringkat 2 Nasional Pencegahan Korupsi

 

"UPT kami memang unit kerja yang diserahi tanggung jawab sebagai pemungut retribusi pemakaian dan pemanfaatan  kekayaan daerah khususnya persewaan alat berat," tuturnya.

Sementara itu, disampaikannya juga, jika masyarakat menyambut antusias adanya pelayanan dari DPUPRPKP terkait persewaan alat berat. Meskipun belum secara pasti menyebut jumlah masyarakat yang penyewa, namun pihaknya menegaskan masyarakat, khususnya  perusahaan jasa konstruksi, developer perumahan menyewa alat berat milik Kota Malang. "orang pribadi juga ada yang menyewa alat kami," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya