JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil menjebloskan tiga orang terpidana korupsi ke jeruji besi.
Ketiganya adalah Hartono mantan Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD). Ia bahkan tersandung dua kasus korupsi terkait DD.
Baca Juga : Perjalanan Karier Novel Baswedan, dari Polri Kini Kembali Lagi ke Polri, Hari Ini Dilantik
Selanjutnya, ada dua orang terpidana kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bondowoso Gemilang. Yakni Rudi Hartoyo mantan Direktur dan Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi.
Demikian diterangkan oleh Sucipto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, dikonfirmasi terkait Hari Anti Korupsi, pada Kamis (9/12/2021).
"Selama setahun ini ada tiga tersangka dari tiga kasus korupsi di Bondowoso," urainya.
Ia mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengetahui berapa kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan. Pasalnya, dalam tiga kasus korupsi itu belum inkrah, karena masih naik banding.
"Sementara ini kayaknya mereka masih banding, belum inkrah," ujarnya.
Sementara itu catatan dari berita sebelumnya, terpidana Hartono pertama kali ditahan pada tahun 2020 dengan kasus Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) hingga yang menyebabkan kerugian negara puluhan juta rupiah.
Kemudian, pada tahun 2021 ia kembali tersandung kasus korupsi. Hartono diduga korupsi DD untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan infrastruktur. Hingga, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Sementara itu, dalam penahanan tersangka korupsi PT Bogem Rudi H diduga menelan kerugian negera senilai Rp 400 juta atas pembelanjaan Kopi di perusahaan tersebut.
Korupsi Berawal dari Hal Kecil
Ia menjelaskan bahwa korupsi itu berawal dari hal kecil. Seperti berawal dari pungutan yang tidak jelas, yang nantinya bisa berkembang menjadi korupsi yang lebih besar.
Seperti salah satunya, penggunaan DD/ADD yang dinilainya juga menjadi 'lahan' yang rawan korupsi manakala tak dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca Juga : Berjalan 5 Bulan, Kasus Pembacokan di Galis Tak Kunjung Terungkap
Seperti berkaca pada kasus yang terjadi pada mantan Kades Sempol, di Kecamatan Ijen.
Karena itulah bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Sucipto mengingatkan agar para kepala desa hendaknya taat azas dan aturan. Dengan tidak menggunakan anggaran sembarangan.
Termasuk, penggunaan anggaran agar lebih tertib administrasinya, dan jelas penggunaannya.
"Kalau tidak tahu, bertanya lebih baik. Daripada salah jalan," ujarnya.
Kejari Bondowoso sendiri telah membuat program 'Jaga Desa' yakni dengan turun ke desa-desa melakukan pembinaan. Agar dalam penggunaan DD/ADD tidak sampai timbul masalah hukum.
"Program Jaga Desa ini tiap tahun kita jalankan. Tapi, kemarin tak sempat kita jalankan, karena kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya.