JATIMTIMES - Lapas Kelas IIB Tuban kembali menerima 20 narapidana (napi) kasus narkoba dari Lapas kelas IIB Mojokerto, Rabu (8/12/2021)
Napi kiriman ke lapas Tuban berjenis kelamin laki-laki dan memiliki masa pidana bervariasi dari 4 hingga 10 tahun. Rinciannya, 1 orang menjalani hukuman 4 tahun, 7 napi menjalani hukuman 5 tahun, 5 napi selama 6 tahun, 3 napi selama 7 tahun, 9 dan 10 tahun masing-masing 1 orang.
Baca Juga : Gerak Cepat, Bupati Blitar Kirim Bantuan Logistik dan Relawan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Kepala Lapas Tuban Siswarno mengatakan proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 06.30 Wib pagi oleh petugas Lapas Mojokerto. Ke 20 napi tersebut semua barang bawaan digeledah dan diperiksa. Selanjutnya menjalani swap tes covid19 antigen.
“Kami periksa dengan ketat, baik bawaannya maupun individunya, saya perintahkan jajaran untuk menjalankan prosedur protokol Kesehatan bagi napi yang masuk,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kesatuan pengamanan Lapas Tuban Taufan menjelaskan, dari hasil tes swap oleh paramedis, ke 20 napi negatif covid19. Selanjutnya para napi diamankan di sel isolasi blok B dan menjalani karantina selama 14 hari penuh.
“Saat ini semuanya telah kita masukkan sel isolasi, dan tidak bisa keluar, mereka akan menjalani 14 hari full karantina sesuai prosedur,” jelas Siswarno.
Sementara itu, walaupun saat ini Lapas Tuban mengalami overkapasitas Siswarno memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
Baca Juga : Curi Bell Confeyor di Area Tambang, Dua Warga Tuban Diciduk Polisi
“Walaupun overkapasitas, kami sampaikan ke jajaran pengamanan untuk lebih waspada terlebih ini kasus narkoba,” ujar pria asli Mrutuk, Tuban.
Atas kedatangan 20 napi pindahan Mojokerto, satu-satunya UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Kabupaten Tuban ini mengalami overkapasitas sebanyak 63%.
Total penghuni per bulan Desember 2021 mencapai 434 orang terdiri 368 narapindana dan 66 tahanan, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang.