JATIMTIMES - Dua warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban, berinisial SA (40) dan TA (61) diciduk unit Resmob Satreskrim Polres Tuban. Pasalnya, mereka melakukan aksi percobaan mencurian perkakas gulungan karet bekas atau bell confeyor milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di area tambang di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan. Bersama dua tersangka, ikut diamankan barang bukti satu gulung bell confeyor warna hitam seberat dua kuintal.
Baca Juga : 8 Besar Liga 3, Persewangi Banyuwangi Berhadapan dengan Putra Delta Sidoarjo
''Tersangka kami sangkakan pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," ujar AKBP Darman kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021)
Kedua tersangka berstatus pengangguran. Dalam menjalankan aksi, modus operandinya adalah menggulung karet bekas bell confeyor yang kemudian digelindingkan keluar area tambang PT SBI. Namun perbuatan kedua pelaku diketahui sekuriti perusahan.
"Setelah barang keluar dari pagar perusahaan, perbuatan kedua pelaku dipergoki keamanan PT SBI. Keduanya langsung melarikan diri meninggalkan barang tersebut," ungkap kapolres.
Kemudian, kedua pelaku ditangkao dengan cara dijemput di rumahnya masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum. Atas kejadian tersebut, pihak PT SBI melaporkan mengalami kerugian material senilai Rp 10 juta.