free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditetapkan Tersangka Korupsi BST, Kades Ngadri Blitar Segera Diperiksa Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2021, 20:50

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar segera memanggil MM Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pemanggilan  ini adalah yang pertama setelah MM ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setiantono mengatakan pemeriksaan Kades MM yang kini telah berstatus tersangka akan  dilakukan pekan ini. Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades MM.

Baca Juga : Sempat Ditunda, Pilkades Batu Ampar Guluk-Guluk Digelar 9 Desember Besok

“Kita berencana memeriksa kades MM pada minggu ini. Surat pemanggilanya baru kita antar kemarin,” kata Yudho, Rabu (8/12/2021).

Yudho menambahkan, Kades MM tidak menerima langsung surat pemanggilan dengan alasan sedang keluar rumah. Namun Kades MM dipastikan telah menghubungi penyidik bahwa ia  siap hadir mengikuti proses pemeriksaan.

“Saat surat pemanggilan diantar, yang bersangkutan sedang berada di luar rumah. Namun yang bersangkutan sudah menghubungi penyidik bahwa dia  siap hadir mengikuti proses pemeriksaan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menetapkan Kepala Desa  Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Kades berinisial MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.

Baca Juga : Gerak Cepat, Bupati Blitar Kirim Bantuan Logistik dan Relawan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan Polres Blitar.

Sekdes  Tegalrejo berinisial AA (47) itu ditahan atas  atas kasus dugaan  penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas