JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar segera memanggil MM Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pemanggilan ini adalah yang pertama setelah MM ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setiantono mengatakan pemeriksaan Kades MM yang kini telah berstatus tersangka akan dilakukan pekan ini. Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades MM.
Baca Juga : Sempat Ditunda, Pilkades Batu Ampar Guluk-Guluk Digelar 9 Desember Besok
“Kita berencana memeriksa kades MM pada minggu ini. Surat pemanggilanya baru kita antar kemarin,” kata Yudho, Rabu (8/12/2021).
Yudho menambahkan, Kades MM tidak menerima langsung surat pemanggilan dengan alasan sedang keluar rumah. Namun Kades MM dipastikan telah menghubungi penyidik bahwa ia siap hadir mengikuti proses pemeriksaan.
“Saat surat pemanggilan diantar, yang bersangkutan sedang berada di luar rumah. Namun yang bersangkutan sudah menghubungi penyidik bahwa dia siap hadir mengikuti proses pemeriksaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Kades berinisial MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
Baca Juga : Gerak Cepat, Bupati Blitar Kirim Bantuan Logistik dan Relawan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan Polres Blitar.
Sekdes Tegalrejo berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).