free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Upah Minimum Kota Kediri Naik Rp 32 Ribu, Pengusaha Sepakat

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Dec - 2021, 04:50

Placeholder
Pemkot Kediri saat mengadakan sosialisasi kenaikan upah minimum. (Foto : istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang naik sekitar Rp 32 ribu dari dari Rp 2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp 2.118.116,63 (2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan, UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.

Baca Juga : Mundur dari Kepengurusan DPD Partai Golkar, Ini Alasan Indhi Naida

Besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri untuk 2022 adalah Rp 2.118.116,63. Nilai ini naik ketimbang UMK 2021 Rp 2.085.924 serta tahun 2020 yang nominalnya adalah Rp 2.060.925.

Menurut Bambang, kenaikan UMK ini sudah dibahas sebelumnya di dewan pengupahan. Dalam pembahasan itu, tidak ada keberatan, sehingga semua sepakat terkait dengan besaran UMK tahun 2022.

"Hari ini sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang tentunya Alhamdulillah sudah ditetapkan Gubernur Jatim. Di Kota Kediri ada kenaikan Rp 32 ribu sekian. Ini adalah satu ketetapan yang sudah disepakati dewan pengupahan Kota Kediri. Saya harapkan ini jadi kamus dalam manajemen perusahaan di awal 2022," katanya saat sosialisasi acara itu di Hotel Lotus Kediri, Selasa (7/12/2021).

Ia mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait dengan UMK 2022. Pihaknya mempersilakan jika ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan. 

"Kalau ada penangguhan kami fasilitasi antara perusahaan dan karyawan agar berimbang tidak saling memberatkan," kata Bambang.

Ia juga berharap di situasi pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga perekonomian juga semakin membaik. 

Baca Juga : Mundur dari Kepengurusan DPD Partai Golkar, Ini Alasan Indhi Naida

Sementara itu, Danuri, Ketua Serikat Pekerja di PG Pesantren Baru yang juga hadir dalam acara itu mengaku perusahaan sebelumnya sudah membicarakan terkait dengan UMK 2022. 

"Sesuai dengan pengupahan, besarannya ada kenaikan sekitar Rp 32 ribu dari UMK sebelumya. Ini sudah diterima pihak perusahaan. Sudah ada kajian terlebih dahulu sehingga di perusahaan kami menerima dan bisa melaksanakan sebaik-baiknya," kata Danuri. 

DI PG Pesantren Baru, Kota Kediri, jumlah pekerja ada sekitar 1.000 orang baik yang karyawan tetap dan non-tetap. Namun, jumlah itu bisa bertambah saat musim giling tiba, bisa hingga lebih dari 1.000 orang.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Pipit Anggraeni