JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Catatan tunggakan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 1 juta ke bawah kini tidak lagi menjadi penghalang saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi SLIK yang resmi diluncurkan OJK dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Lewat aturan baru ini, informasi tunggakan yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup kredit dengan nilai di atas Rp 1 juta.
Baca Juga : Kelola 368 Ribu Gaji ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi dan Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan perubahan itu dilakukan agar data yang digunakan lembaga keuangan dalam menilai calon debitur lebih relevan dan proporsional.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, Senin (6/7/2026).
Menurut OJK, penyempurnaan sistem ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan tunggakan bernilai kecil memiliki peluang lebih besar memperoleh pembiayaan, termasuk untuk program KPR.
Selain perubahan batas nominal tunggakan, OJK juga mempercepat proses pelaporan data kredit. Jika sebelumnya pembaruan data membutuhkan waktu lebih lama, kini informasi dalam SLIK wajib diperbarui maksimal tiga hari sehingga kondisi debitur yang ditampilkan lebih mutakhir.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, penyempurnaan SLIK akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh akses pembiayaan rumah subsidi.
Ia menilai selama ini masih banyak calon pembeli rumah yang kesulitan mendapatkan KPR hanya karena memiliki catatan tunggakan bernilai kecil di SLIK.
Baca Juga : Otokritik Wawali Heli: Seniman Bunga Kota Batu Diakui Nasional, tapi Taman Daerah Belum Maksimal
"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi. Dan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah," kata Maruarar.
Maruarar juga berharap kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan penyaluran rumah subsidi sekaligus mendorong penjualan sektor properti.
Meski batas minimal pencatatan tunggakan dinaikkan, OJK menjelaskan keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing bank.
Friderica mengingatkan setiap lembaga keuangan tetap wajib melakukan analisis risiko sebelum menyetujui permohonan KPR maupun kredit lainnya.
"Sektor perbankan juga melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi itu, jadi bottleneck udah kita buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya," tutup Friderica.