free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penerapan PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemda Sumenep Tunggu Pencabutan Imendagri

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2021, 00:10

Placeholder
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi saat ditemui di kantornya (Foto: Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan pembatalan PPKM Level 3 serentak di Indonesia saat Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

Adapun, rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga : Raih Penghargaan Meritokrasi, Wali Kota Sutiaji Dorong Penguatan Manajemen ASN Pemkot Malang

Hal tersebut ditindaklanjuti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022.

Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep secara resmi belum menerima keputusan pembatalan PPKM level 3 tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.

"Sesuai Imendagri nomor 2 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu dicabut dulu," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi pada Jatimtimes.com

Baca Juga : PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Malang Tetap Lakukakn Pengetatan Cegah Penyebaran Covid-19

Menurut dia, selama Imendagri tersebut oleh pemerintah pusat tidak dicabut, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana Imendagri nomor 63 tahun 2021. "Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali ada pembatalan secara tertulis ya, bukan lisan," jelasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

A Yahya