free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

SPSI Kota Batu Minta Pelaku Usaha Terapkan Kenaikan UMK

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Dec - 2021, 01:44

Placeholder
Aktivitas perekonomian di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dengan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50, harapan besar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa diterapkan oleh pelaku usaha di Kota Batu.

Melihat masih adanya pelaku usaha di Kota Batu yang tidak menerapkan sesuai UMK yang telah diterapkan. Hal tersebut diungkapkan Penasehat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo. Apa yang telah dibahas dan diputuskan tersebut bisa diterapkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga : UMK Kota Batu Naik menjadi Rp 2.830.367,09, Tak Ada Tuntutan Buruh

“Semoga dengan kenaikan yang sedikit bisa dilaksanakan pelaku usaha di Kota Batu. Karena dengan kenaikan upah ini membantu perekonomian warga,” ucap Heru.

Dengan demikian SPSI Kota Batu menaruh harapan besar kepada seluruh pelaku usaha Kota Batu menerapkan apa yang dituangkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Terpisah GM Aston Inn Batu, Didik Rocki Wahyono menambahkan, pelaku usaha di Kota Batu telah menerima kenaikan UMK yang sudah ditetapkan. Namun harapan besar ke depan pandemi Covid-19 segera berakhir.

“Dengan kenaikan UMK ini para pelaku usaha di Kota Batu menerima apa yang sudah ditetapkan. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga perekonomian bisa membaik,” ucap Rocki.

Lantaran pandemi Covid-19 iini membuat para pelaku usaha khususnya di Kota Batu terpuruk. Meski demikian pihaknya berupaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga : Ini 6 Masjid Mewah dan Megah dengan Desain Keren di Malang

“Tetapi kami tetap optimis kunjungan wisata lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Rocki.

Namun jika keadaan memburuk pihaknya akan berlakukan sistem pengurangan hari kerja tanpa mengurangi jumlah pekerja. Tetapi hal tersebut jadi option terakhir dan semoga hal tersebut diharapnya tidak terjadi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni