free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UMK Kota Batu Naik menjadi Rp 2.830.367,09, Tak Ada Tuntutan Buruh

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Dec - 2021, 01:22

Placeholder
Aktivitas perekonomian di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 mendatang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Besarannya menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50.

Ditetapkannya UMK Kota Batu itu dituangkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga : Ini 6 Masjid Mewah dan Megah dengan Desain Keren di Malang

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan, dengan ditetapkannya UMK sejauh ini tidak ada tuntutan dari buruh maupun pelaku usaha.

“Kenaikan tahun 2022 mendatang 0.37 persen atau Rp 10.565,50. Usulan itu sudah dimusyawarahkan sebelumnya,” ungkap Muji. Ke depan Muji berharap, dengan naiknya UMK bisa berdampak pada stabilitas dan pemulihan perekonomian daerah di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu ada beberapa faktor yang membuat UMK Kota Batu naik. Mulai dari pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I,II, dan III tahun berjalan.

“Lalu rata-rata konsumsi perkapita perbulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional pda bulan Maret setiap tahunnya,” ucap Muji. Selain itu juga inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Baca Juga : 16 Petahana dan 13 Perempuan Ramaikan Pilkades Serentak Lumajang

Sedang kenaikan UMK Kota Batu terjadi kenaikan setiap tahun. Rinciannya, pada tahun 2018 Rp 2.384.168. Lalu tahun 2019 naik menjadi Rp 2.575.616. Kemudian Tahun 2020 dari Rp 2.794.801 naik Rp 25 ribu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni