JATIMTIMES - Polemik struktur tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) Bondowoso terus bergulir. Setelah rekomendasi hasil Pansus TP2D tidak diindahkan oleh Bupati Salwa, DPRD akhirnya memberlakukan hak angket atau penyelidikan sebagai jalan keluar.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir bersama seluruh anggota DPRD pengusul menilai Bupati Salwa Arifin melanggar undang-undang. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D dinilai telah mengabaikan hasil fasilitasi Gubernur. Yakni tidak melibatkan kepala organisai perangkat daerah (OPD) dalam struktur TP2D sekaligus menjabat sebagai ketua.
Baca Juga : DPRD Tulungagung Inisiasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Difabel
"Kalau Perbup (Perbup nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D) setelah turun, hasil fasilitasi diabaikan, lalu kemudian yang diundangkan bukan hasil fasilitasi? maka ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan," jelasnya, kata Ahmad Dhafir, Senin (29/11/2021).
Ketua DPC PKB itu menyebut sudah ada 29 anggota DPR dari 3 fraksi yang telah mengusulkan hak angket. Mereka akan menyoal dugaan pelanggaran hukum formasi TP2D yang dibentuk bupati. "Tadi malam sudah ada usulan hak angket," tegasnya.
Dhafir mengungkapkan bahwa saat ini fraksi-fraksi yang mengusulkan hak angket sedang menyiapkan materi atau rumusan yang akan diselidiki.
"Pengajuan hak angket belum diajukan kepada saya selaku pimpinan DPRD. Namun saya ikut tandatangan karena amanat fraksi," jelasnya.
Sementara suara dari fraksi yang tak ikut usul menyebut hak angket yang digalakkan oleh mayoritas anggota dewan dinilai tak tepat. Fathorasi dari fraksi PKS menganggap Perbup TP2D yang akan dijadikan objek hak angket samasekali tak bermasalah.
Baca Juga : 4 dari 7 Kades Petahana Tumbang pada Pilkades Serentak Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
“Hasil rekomendasi evaluasi itu dari pansus. Secara implisit DPRD sudah mengakui terbentuknya TP2D, kecuali ada ketidakwajaran. Tapi, ini adalah Perbup yang menjadi kewenangan bupati, jadi kan lucu,” jelasnya dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Fathorasi menyebut yang memiliki kewenagan melakukan evaluasi adalah gubernur, bukan bupati ataupun DPRD terhadap pembentukan TP2D. Pasalnya TP2D adalah lembaga independen yang diangkat bupati guna memasok pilihan referensi dalam merumuskan sebuah kebijakan.
“Jika di dalam TP2D masih ada unsur ASN maka, tidak akan menjadi independen lagi,” tutupnya.