free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Pengeroyokan di Kota Malang Sebelumnya Diduga Cabuli Saksi di Kamar Hotel

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

01 - Dec - 2021, 03:45

Placeholder
Ikustrasi perempuan yang menjadi korban pencabulan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Korban pengeroyokan di Kota Malang berinisial SW (23)  diduga sebelumnya sempat melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LN (23). LN  merupakan salah satu saksi dalam perkara pengeroyokan yang dialami SW.

Hal itu diungkapkan langsung oleh LN ketika ditemui JatimTIMES.com di suatu tempat di Kota Malang. LN pun menceritakan rentetan kejadian mulai berada di Kafe hingga peristiwa pengeroyokan.

Baca Juga : Asyik Merokok di Rel, Tubuh Pemuda di Tulungagung Hancur Ditabrak Kereta Api

 

Mulanya pada Jumat (19/11/2021) malam LN bertemu SW di salah satu kafe di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang. Di kafe tersebut, LN dan SW bersama tiga teman laki-lakinya yang lain. Kelima orang ini pun memesan minuman. Beberapa lama kemudian,  LN mulai tidak sadarkan diri.

"Saya kondisi tidak sadarkan diri. Waktu saya tidur, tangan saya di meja, dia (SW) mau mencoba memeluk saya di perut. Dia posisinya di sampingku. Saya lepaskan tangannya. Saya tahu ini diberi tahu teman saya yang di situ. Saksinya ada," ungkap LN.

Setelah dari kafe itu, SW mengajak LN bersama tiga teman laki-laki lainnya untuk menuju salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Namun sesampainya di sana, belum sempat masuk ke tempat tersebut, LN dan temannya sudah tidak berdaya sehingga dibatalkan.

Kemudian, saat LN akan diantar pulang ke rumahnya oleh salah satu teman laki-lakinya yang lain, SW sempat menahan dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan LN ke rumahnya.

Namun, bukannya diantarkan ke rumah, LN dengan kondisi tidak sadarkan diri dibawa menuju salah satu hotel di Kota Malang. Saat di hotel tersebut, berdasarkan tayangan CCTV, LN dibawa menggunakan kursi roda.

LN menuturkan, pemesanan kamar di salah satu hotel tersebut menggunakan nama SW dengan memesan kamar single bed. Ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut, SW diduga melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual kepada LN.

"Dia maksa mencium ke arah muka saya dua kali, tetapi tidak bisa karena saya ngeles (mengelak). Akhirnya kena leher kanan dan kiri saya. Saya sedikit sadar waktu itu sekitar jam 3 dini hari sudah masuk hari Sabtu (20/11/2021)," ujar LN.

Pada saat itu celana yang dikenakan LN memiliki bagian lima kancing. Kemudian, saat SW mencoba melakukan tindakan dugaan pencabulan dan pelecehan seksual, satu dari lima kancing celana LN terbuka.

"Kan celana saya ada lima kancing yang terbuka satu dan itu tangannya dipaksakan dan sudah masuk ke dalam celana saya," kata LN.

Setelah itu, dengan kondisi yang sudah mulai sadar, LN pun dengan kesal menarik tangan SW dari dalam celananya. Kemudian LN pun bangun dari tempat tidur dan meminta kunci mobil dan handphone milik LN kepada SW. Kemudian SW memberikan kunci mobil milik LN dan mengatakan bahwa handphone milik LN berada di mobil.

"Setelah itu saya pergi ke security untuk mengambil kunci mobil. Saya nyetir pulang sendiri. Sampai di rumah, saya cari hp saya tidak ada di mobil," tutur LN.

Kemudian pada Sabtu (20/11/2021) dini hari mendekati waktu subuh tersebut, LN mengajak adiknya untuk kembali ke hotel  untuk mengambil handphone miliknya. Ternyata handphone milik LN dibawa dan diserahkan oleh SW kepada LN.

"Di situ SW sudah kirim WA ke saya, minta maaf saya khilaf dan lain-lain. Saya hanya jawab, aku bukan perempuan sembarangan dan saya mengajak ketemu si SW di Alfamidi Simpang Balapan. Tapi dia bersikeras mau menjemput saya di Matos," terang LN.

Baca Juga : Pamit Petik Kelapa, Pemuda Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Mahoni

 

Namun, setelah  LN bersama temannya berinisial EZ pun bertemu dengan SW di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang.  LN mengajak EZ masuk ke dalam mobil SW.

"Terus aku bilang ke SW, kita ke arah (Jalan Merbabu) sana ya dekat Simpang Balapan itu untuk nurunin si EZ. Di situ saya mau menyelesaikan masalah dengan ketemuan face to face, ngomong baik-baik, karena kalau cuma WA bisa salah paham. Saya sudah sampaikan itu sebelumnya ke SW," jelas LN.

Di tempat itu juga sudah ada adik LN yang menunggu dengan beberapa temannya untuk mendampingi LN meminta penjelasan dari SW. Kemudian setelah EZ turun dan LN mulai membuka pintu dengan kaki sebelah kiri sudah menginjak aspal, tiba-tiba SW tancap gas mobil yang membuat LN kaget hingga terjatuh di kursi mobil SW.

"Langsung aku teriak-teriak ke adikku. Karena di dalam mobil itu tancap gas, aku narik hand rem, terus ganti perseneleng itu dari D ke P. Sudah di P masih di gas terus sama SW dengan knalpotnya yang brong. Banyak orang keluar," ujar LN.

Setelah itu, mobil SW pun dapat berhenti dan kemudian salah satu sepeda motor milik teman adik LN diparkirkan dalam posisi palang di depan mobil SW yang sudah berhenti. Setelah berhenti, SW turun dan akan melarikan diri.

"Nah SW mau lari, anak-anak spontan narik bajunya si SW dan di situlah terjadi pengeroyokan. Itu spontan, tidak ada komando apa pun dari saya," kata LN.

Akhirnya dari kejadian tersebut, video pengeroyokan pun viral dan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Senin (29/11/2021) telah merilis dan menahan empat tersangka. Meteka terdiri dari tiga dewasa dan satu masuk kategori anak-anak.

LN yang merasa dirinya menjadi korban dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh SW pun beberapa hari setelah kejadian dugaan tindakan pencabulan dan pengeroyokan melapor ke Polresta Malang Kota.

LN melakukan pengaduan terlebih dahulu pada hari Senin (22/11/2021) hingga dini hari ke Polresta Malang Kota. Lalu pada hari Rabu (24/11/2021) dirinya menjalani visum. Kemudian pada  Kamis (25/11/2021) pihaknya membuat laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SW.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo akan terus mendalami laporan yang dilakukan LN  terhadap korban pengeroyokan.

"Kita masih dalami, apabila memenuhi unsur, akan kita tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku (dugaan pencabulan) oleh korban (SW) yang dilaporkan oleh saudara LN," pungkas Tinton.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas