free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pengesahan APBD 2022 Bondowoso Molor, Ini Penyebabnya

Penulis : Abror Rosi - Editor : Dede Nana

01 - Dec - 2021, 00:14

Placeholder
Foto: Istimewa

JATIMTIMES - Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Bondowoso dipastikan molor. Pengesahan terakhir mestinya sudah dilakukan pada November. Atau selambat-lambatnya pada hari ini, Selasa (30/11/20201).

Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD belum diterima oleh DPRD. Meski sebelumnya sudah diajukan oleh bupati. Sebab Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS masih dalam pembahasan.

Baca Juga : Sudah 15 Ribu Anak di Bawah 12 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir mengakui, bahwa minggu kedua Juli lalu bupati sudah menyerahkan KUA-PPAS. Namun di sisi lain eksekutif telat menyerahkan revisi RPJMD.

"Seharusnya menyerahkan RPJMD ke DPR Bulan April. April, Mei, Juni. Anggaplah tiga bulan, paling lambat Juli KUA-PPAS-nya. Ini baru diserahkan November revisi RPJMD-nya," jelasnya.

Dhafir menjelaskan bahwa RPJMD dasar untuk KUA-PPAS. Sementara KUA-PPAS jadi dasar menyusun APBD. Menurutnya, Pansus RPJMD yang diketuai oleh H. Tohari dari Fraksi PKB masih sedang bekerja. 

"Saya minta dipercepat pembahasannya. Seharusnya setelah RPJMD baru KUA-PPAS dan setelah itu Pembahasan APBD, seharusnya akhir November didok. Jangan DPRD dianggap menghambat," pintanya.

Di sisi lain berkembang isu bahwa keterlambatan pengesahan APBD 2022 Kabupaten Bondowoso disebabkan karena kosongnya anggaran Pokir (Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD). Menanggapi hal itu, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa apapun yang terjadi anggaran Pokir anggota dewan harus ada. Sebab, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 menyampaikan bahwa APBD harus bersumber dari Pokir dan Musrenbang. 

Baca Juga : Risiko Gagal Panen di Musim Hujan Besar, Sayang Keikutsertaan AUTP di Bondowoso Rendah

"Maka saat di APBD tidak ada Pokir, maka cacat prosedur. Pikiran DPR itu menampung, memfasilitasi, menindaklanjuti aspirasi. Jangan terjebak pada angka, kalau Pokir dihabisi berarti cacat prosedur," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah mengenai peniadaan Pokir di APBD Tahun 2022, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso Farida tidak memberikan komentar banyak. 

"Masih proses pembahasan," katanya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Dede Nana