JATIMTIMES - Penggunaan anggaran hasil lelang tanah Gogol, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, menjadi perhatian Inspektorat Tulungagung. Tim audit Inspektorat Tulungagung melakukan klarifikasi kepada beberapa orang saksi dan memeriksa dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan Desa itu, Senin (29/11/2021).
Ketua Tim audit Inspektorat Tulungagung Kristoyo mengatakan, kedatangannya ke Balai Desa Bendosari adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan permasalahan yang ada di Desa tersebut.
Baca Juga : Pasca Pilkades, Mobil Saksi Cakades Ludes Dibakar OTK
"Hari ini kita klarifikasi saja, terkait dengan permasalahan Desa Bendosari, jadi saya belum bisa menyampaikan lebih jauh," kata Kristoyo usai melakukan klarifikasi di Balai Desa Bendosari, Senin (29/11/2021).
Menurut Kristoyo, dirinya bersama timnya ditugaskan oleh pimpinan dalam hal ini Inspektur Tulungagung untuk melakukan klarifikasi. Hasil telaah dari klarifikasinya itu nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan.
Penugasan ke Bendosari, lanjutnya, bukan merupakan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, melainkan berdasarkan laporan dari Pemerintah Kecamatan Ngantru untuk penyelesaian masalah Desa Bendosari.
"Saya klarifikasi cuma diberi waktu 3 hari, karena hanya memeriksa dokumen-dokumen, nanti kami telaah, melaporkan ke pimpinan, untuk selanjutnya nanti bagaimana keputusan pimpinan," terangnya.
Saat klarifikasi berlangsung, Kristoyo mengaku, pihak-pihak yang dimintai keterangan semua koorperatif dan situasinya juga berjalan kondusif.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia pengelola anggaran hasil lelang tanah gogol Desa Bendosari Nurhadi mengatakan, tim dari inspektorat Tulungagung menanyakan terkait penggunaan anggaran hasil lelang tanah Gogol.
Atas pertanyaan itu, Nurhadi menjawab bahwa anggaran hasil lelang tanah Gogol itu digunakan untuk pembangunan gedung Olahraga, pembangunan Regol atau gapura jalan Diponegoro, membeli alat potong rumput, untuk bantuan pembangunan musala atau Masjid Desa Bendosari dan bantuan uang kematian warga Desa Bendosari.
"Mungkin (inspektorat) ada sedikit kecurigaan hasil lelangnya kurang klop," kata Nurhadi.
Terkait dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan, Nurhadi mengaku, tidak semua panitia memegang dokumen itu. Namun semua alur pengeluaran anggaran, semuanya sudah direkapitulasi oleh Bendahara.
Sementara itu, Bendahara Panitia pengelola anggaran hasil lelang tanah gogol Desa Bendosari Siti Munawaroh mengatakan, sebelum dibentuk panitia pengelola, dibentuklah panitia lelang yang diketuai oleh Kepala Dusun (Kasun).
Baca Juga : Babak Baru Kasus Kekerasan Anak Disertai Penganiayaan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Setelah terjadi pelelangan, kemudian ada Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati hasil lelang sekaligus dibentuk panitia pengelola anggaran hasil lelang.
"Kami mengelola anggaran itu berdasarkan musyawarah desa (Musdes) warga Desa Bendosari," kata Siti Munawaroh.
Menurut Munawaroh, hasil klarifikasi dari Inspektorat menyarankan untuk memperbaiki masalah SPJ (Surat Pertanggungjawaban) terkait dengan pembangunan fisik.
Dirinya mengakui, jika ada perencanaan pembangunan, tapi tidak ada gambarnya (masterplan) misalnya pada pembangunan teras gedung, dan tembok gedung.
"Memang kami dari panitia tidak membuat RAB ini. Dan ada sendiri dari panitia lain yaitu untuk belanja kemudian dapat nota dan kami membayarkan," terangnya.
Munawaroh juga mengungkapkan, dana yang diterima oleh Panitia pengelola dari panitia lelang sejumlah Rp 224.300.000. Dari total dana yang dikelola, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah yang diragukan oleh Inspektorat.
"Inspektorat tidak menyatakan adanya keraguan diluar anggaran total itu," tutupnya.