JATIMTIMES – Banyaknya persoalan warga Jember, terutama dalam menghadapi kasus keluarga seperti perkara perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan hak asuh anak, serta kasus hukum lainnya yang dihadapi oleh warga tidak mampu, tidak menemukan solusi, bahkan yang lemah cenderung ‘tertindas’ saat berusaha mendapatkan hak-haknya.
Melihat kenyataan itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto pun merasa peduli dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Program bantuan hukum ini adalah program Pemerintah Kabupaten Jember melalui bagian hukum yang berkolaborasi dengan 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kemenkumham.
Baca Juga : Kota Malang Siapkan 30 Ribu Swab Antigen untuk Tes Acak Warga di Masa PPKM Level 3 Nataru
“Pemerintah harus hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada warganya, dan secara simbolis, hari ini kami menyerahkan bantuan hukum kepada warga tidak mampu yang sedang berperkara, memang perkaranya perkara yang umum, tapi selama ini didominasi oleh persoalan keluarga,” kata Bupati Hendy, Jumat (26/11/2021).
Bupati menambahkan, bahwa urusan keluarga adalah urusan paling penting dalam pembangunan Kabupaten Jember, karena kehidupan pertama adalah keluarga. Terlebih angka perceraian di masa pandemi seperti saat ini cukup tinggi, hal ini disebabkan banyak faktor.
“Faktor yang dominan memang tentang kesiapan ekonomi, kedewasaan juga makanya saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya di bawah umur,” sambung dia.
Pernikahan dini berpotensi dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti faktor kedewasaan, kesiapan mental serta kesiapan ekonomi, dan lainnya juga. “Pemkab Jember juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak anak, hak istri dan suami. Kami berharap jangan sampai ada perceraian di Jember,” pungkasnya.
Baca Juga : DPD PUAN Lumajang Bagikan 350 Bungkus untuk Abang Becak
Dengan adanya bantuan hukum ini, warga Jember sudah tidak perlu memikirkan biayanya karena sudah ditanggung pemerintah. Ke depan Bupati Hendy terus akan meningkatkan kuota serta kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan. (Adv)