JATIMTIMES - Jurnalis MalangTIMES (member of JatimTIMES Network) Nur Layla Ratri, turut berpartisipasi bersama Malang Jurnalis Forum (MJF) menggelar program Jurnalis Mengajar. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2021, 25 November 2021.
Dalam paparan materi di hadapan para siswa SMAN2 Kota Malang, Nur Layla Ratri yang juga merupakan Manager Bisnis JatimTIMES Network ini mengenalkan para siswa tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga : Belasan ASN di Tulungagung Terindikasi Terima Bansos, Komisi DPRD akan Telusuri
Di hadapan para siswa, pihaknya menegaskan jika KEJ merupakan unsur vital dalam profesi jurnalis. Di dalamnya memuat berbagai etika profesi sebagai seorang jurnalis yang harus dipatuhi.
"Kerja wartawan ini tetap ada aturan yang mengatur. Kerja wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999," papar Nur Layla Ratri.
Lebih lanjut dijelaskan wanita manis ini, jika dalam KEJ terdapat 11 kode etik yang harus dipatuhi. Penerapan Kode Etik Jurnalistik merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran hoax di masyarakat.
Akan tetapi, dijelaskannya, juga harus disertai peran masyarakat, di mana masyarakat sebagai pembaca juga harus bijak untuk menyebarkan konten yang didapatkan di media sosial."Saring sebelum Sharing," ujar Nur Layla Ratri.
Sementara itu, mengenai KEJ, dijelaskannya terdapat 11 poin. dimulai dari yang pertama, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kedua, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Ketiga, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Keempat, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Kelima, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Keenam, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Ketujuh, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Kedelapan, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Baca Juga : HUT PGRI Ke-76, Bupati Ngawi Apresiasi Peran Guru di Tengah Pandemi Covid-19
Kesembilan, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kesebelas, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan yang terakhir, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Selain itu, masyarakat juga harus memahami terkait apa itu konten hoax. Hoax atau hoaks adalah berita bohong. Merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar. Meskipun begitu, terdapat tips-tips untuk menghindari berita atau konten hoaks.
Tips tersebut yakni, melihat sumber pengirim pesan; Cari informasi yang relevan dan terpercaya; Jangan mudah percaya dengan suatu hal tanpa melihat fakta; Hindari komentar terhadap suatu informasi yang belum jelas kebenarannya; Hindari share informasi yang belum jelas kebenarannya; Hati-hati dengan judul yang provokatif dan Cermati keaslian foto jika disertakan.
"Selain itu, hal ini juga penting, yakni masyarakat harus mengikuti media sosial resmi lembaga negara atau ikuti media sosial official media-media yang telah terverifikasi dewan pers ," pungkasnya.
Kegiatan Jurnalis Mengajar mengusung tema Melawan Hoax Mencerdaskan Bangsa. Di dalamnya para jurnalis yang telah Malang melintang dan berpengalaman memberikan materi. Jurnalis tersebut di antaranya, Herliyanto (tugumalang.id), Savero Karamiveta (tugujatim.id), Abdi Purnomo (Tempo), Hanum Oktavia (RRI), Fino Yudistira (Kabar Malang), Darmadi Sasongko (Merdeka com), Andi Hartik (Kompas com), Nur Laila Rarti (Jatim Times), Hilda Daningtiyas (Kompas TV), Oky (City Guide FM), Noordin (PWI Malang Raya), dan Nedi Putra (PFI Malang).
Sekolah dan kampus yang dipilih yaitu Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Ma Chung, Universitas Gajayana Malang, SMAN 1 Turen, SMKN 1 Turen, MAN 1 Gondanglegi, SMKN 4 Malang, SMAN 2 Malang, SMAN 8 Malang, dan SMAN 5 Malang. Kegiatan Jurnalis Mengajar ini disponsori oleh PT. Foxstars International, BNI Kanwil 18 Malang, PT. Beton Indotama Surya, PT. Conbloc Indonesia Persada, PLN UP3 Malang dan Smartfren.