free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Temukan Fakta Baru Rekrutmen Dewas Tirta Kanjuruhan, LIRA Desak Dewan Ambil Sikap

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

26 - Nov - 2021, 03:31

Placeholder
Sekda DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang segera mengambil sikap atas polemik perekrutan dewan pengawas (dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Desakan itu dilakukan karena ditemukannya fakta baru adanya bantahan keterlibatan Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB) sebagai pelaksana uji kelayakan dan kepatutan (UKK). 

Baca Juga : Pilkades Serentak di Lumajang Tinggal Menghitung Hari, Sederet Permasalahan Mulai Bermunculan

Pihak PKPM FEB-UB menegaskan jika pihaknya tidak terlibat dalam proses tersebut sebagai pelaksana UKK. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan hasil audiensi yang disampaikan oleh panitia seleksi perekrutan dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dalam audiensi yang digelar beberapa waktu lalu. 

"Dalam audiensi terakhir, pansel yang juga kepala bagian hukum Pemkab Malang, Bu Arum itu mengatakan bahwa UKK yang menjadi proses dalam perekrutan dewas, itu dilakukan oleh lembaga profesional sebagai pengujinya. Dan yang ditunjuk adalah PKPM FEB-UB, sedangkan dari penelusuran kami, pihak PKPM FEB-UB membantah hal tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi, Kamis (25/11/2021).

Menurut Dito, hal tersebut menjadi wajib untuk dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait, dalam hal ini adalah pansel perekrutan dewas. Apalagi, dalam penyampaiannya, penunjukan PKPM FEB-UB sebagai lembaga profesional pelaksana UKK tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019.

"Saat itu yang ditunjukkan adalah SK Bupati, ternyata ditepis oleh PKPM FEB-UB. Kalau tidak segera ada klarifikasi, ya tentu bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintahan Kabupaten Malang," terang Dito. 

Baca Juga : Tokoh Pemuda Kepanjen Nilai Gus Hamam Jadi Sosok yang Tepat Komandoi GP Ansor Kabupaten Malang

Untuk itu, pihak DPD LIRA Malang Raya juga telah mengajukan permohonan audiensi kembali kepada DPRD Kabupaten Malang. Dalam audiensi tersebut, pihaknya berharap DPRD bisa kembali menghadirkan pihak-pihak yang disebut terlibat langsung dalam proses perekrutan dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.

"Kami sudah serahkan surat permohonan audiensi Senin (22/11/2021) lalu. Sehingga, kami berharap ini bisa segera direspons. Dan tentunya, kami berharap DPRD (Kabupaten Malang) bisa pro aktif, jangan hanya seperti adem ayem. Karena sejak dulu, audiensinya juga difasilitasi Dewan. Kalau tidak segera, ini bisa jadi preseden buruk," pungkas Dito.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya