free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Upah Tahun Depan tidak Berubah, Disnaker Kabupaten Malang Minta Buruh dan Perwakilannya Bijak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 03:43

Placeholder
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Besaran upah yang akan diterapkan di Kabupaten Malang tahun 2022 bakal sama dengan tahun ini 2021, yakni sebesar sebesar Rp 3.068.275. Tidak adanya perubahan besaran UMK itu dikarenakan tidak ada usulan perubahan UMK. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo pun berharap buruh yang ada di Kabupaten Malang bisa arif dan bijaksana dalam menyikapi hal tersebut. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) MK 36 tahun 2021 tentang pengupahan, mengatakan bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022 sama dengan tahun berjalan. 

Baca Juga : Lelaki Yang Selalu Diutamakan

Yoyok berharap hal tersebut tidak sampai menimbulkan gejolak di Kabupaten Malang. Dia berharap agar semua pihak dapat menghormati aturan yang ada. 

"Jadi artinya tidak ada perubahan. Ya kita semuanya harus belajar bijaksana untuk menyikapi formula tersebut. Bahwa formula tersebut bukan produk pemerintah daerah tapi pemerintah pusat. Dan kita wajib menghormati aturan hukum yang ada," ujar Yoyok saat ditemui, Rabu (24/11/2021) sore.

Secara umum, buruh yang ada di dewan pengupahan menolak hasil formula yang tertuang di dalam PP 36 tahun 2021. Ia berharap tidak ada gejolak yang muncul. Kalaupun ada gejolak, ia berharap bisa disampaikan dengan cara yang elegan. 

"Kita berharap dengan hubungan batin silaturahmi yang kuat, semuanya bisa disampaikan dengan cara-cara yang elegan seperti audiensi. Buruh yang ada di dewan pengupahan menolak hasil formula yang tertuang di dalam PP 36. Sehingga teman-teman buruh di Kabupaten Malang meminta agar Pemkab Malang ikut menyalurkan aspirasinya ke Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang formula tentang perhitungan UMK yang tertuang di dalam PP 36," jelas Yoyok.  

Dirinya juga meminta agar buruh yang ada di dewan pengupahan bisa menghormati aturan yang ada. Terlebih untuk memahami betul bahwa PP 36 merupakan produk pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah. 

Baca Juga : Bejat, Bapak di Kabupaten Malang Tega Cabuli Anak Tiri

Nah di dalam merumuskan, UMK yang akan direkomendasikan itu kan berdasarkan sidang dewan pengupahan. Kita harus sampaikan teman-teman di dewan pengupahan agar menghormati aturan yang ada. Karena produk itu bukan merupakan produk pemda.

"Nah di dalam merumuskan, UMK yang akan direkomendasikan itu kan berdasarkan sidang dewan pengupahan. Sehingga saya pikir mereka harus arif dan bijaksana. Bentuk kearifannya, meminta Kepada Pemkab Malang untuk bisa menyalurkan aspirasi tentang permintaan tinjau ulang terkait rumusan formula penghitungan UMK di PP 36 tahun 2021)," pungkas Yoyok. 

Sementara itu, informasi yang dihimpun pada tahun 2021 ini upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 3.068.275. Sedangkan dua daerah lain di Malang Raya adalah sebesar Rp 2.970.502 untuk Kota Malang dan Kota Batu sebesar Rp 2.819.801.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya