JATIMTIMES - Balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Gunung Betet direspons cepat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar. Selain aktif melakukan razia, polisi memasang pita penggaduh atau garis kejut di jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, itu.
Ya, garis kejut dipasang di dua titik di jalur tersebut sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat dampak aksi balap liar yang sering dilakukan di wilayah itu. Dipasangnya garis kejut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati.
Baca Juga : Gencar Sosialisasi Cukai, Satpol PP Kota Blitar Ajak PKL dan Asongan Tidak Jual Rokok Ilegal
“Kami berharap dipasangnya garis kejut ini dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mencegah kegiatan balapan liar yang melibatkan anak-anak muda," kata Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana, Rabu (24/11/2021).
Angga menambahkan, daerah Gunung Betet memang kerap dijadikan ajang balap liar. Satlantas Polres Blitar bahkan beberapa kali membubarkan balap liar di wilayah tersebut
"Kami dari Satlantas Polres Blitar telah beberapa kali membubarkan balap liar disana. Selain itu, di wilayah tersebut juga pernah terjadi kecelakaan lalu lintas lantas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," jlentrehnya.
Baca Juga : Meresahkan, 125 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Tulungagung
Lebih dalam Angga menyampaikan, pemasangan garis kejut diharapkan meningkatkan keamanan pengguna jalan di wilayah Gunung Betet. "Semoga dengan adanya ini keamanan dan keselamatan berlalu lintas di daerah tersebut bisa terwujud. Begitupun dengan masyarakat juga lebih tenang karena tidak terganggu dengan balap liar," pungkasnya.