JATIMTIMES - Gerakan gempur rokok ilegal terus digencarkan Pemerinta Kota (Pemkot) Blitar. Di antaranya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak henti-hentinya melaksaakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta peraturan pelaksanaannya.
Kali ini sosialisasi menyasar pedagang kaki lima dan asongan di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan. Sebelumnya sosialisasi yang sama menyasar wilayah Kepanjenkidul.
Baca Juga : Musrenbang TSP, Gaet Perusahaan Ikut Terlibat Pembangunan Kota Malang
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan materi sosialisasi yang dilaksanakan fokus pada gempur rokok ilegal. Diharapkan dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kota Blitar bisa ditekan.
"Sosialisasi di Sananwetan dan Sukorejo ini sama dengan yang kita lakukan di Kepanjenkidul, yakni tentang cukai. Jadi, pedagang paham ini lho rokok ilegal ini lho yang legal," kata Yudha Budiono, Rabu (24/11/2021).
Sosialisasi kepada pedagang kaki lima dan asongan di Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar di Jalan Mastrip, Selasa 23 November lalu. Pesertanya sekitar 150 dengan tempat terpisah. Sebagian di lantai 1 sebagian di lantai 2. Yang di lantai 1 menggunakan layar besar.
“Alhamdulilah para pedagang sangat antusias. Mereka selama ini belum paham sepenuhnya rokok bodong. Padahal cukup mudah membedakan. Rokok bodong itu tak bercukai atau tanpa cukai. Ada juga yang bercukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya," jlentrehnya.
Yudha menambahkan, Satpol PP sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam penegakan perda memiliki kewajiban memberikan pemahaman perundang-undangan cukai kepada masyarakat. Apalagi Satpol PP bersentuhan langsung dengan para PKL dan asongan. Selama ini para PKL dan asongan diakui atau tidak juga bergantung pada jualan rokok.
"Kami berpesan kepada para pedagang agar jangan menjual rokok bodong. Karena rokok bodong merugikan negara. Perlu diketahui jika cukai ini adalah salah satu pendapatan Negara yang dikembalikan kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” paparnya.
Baca Juga : Pemerintah Terus Berkomitmen Mendorong Pemberdayaan UMKM untuk Memberikan Kontribusi Perekonomian
Dalam sosialisasi yang digelar para peserta mendapatkan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Blitar. Selain mendapatkan wawasan soal cukai, para peserta juga mendapatkan bantuan sembako. Bantuan itu setidaknya meringankan beban PKL yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
Kegiatan sosialiasi yang digelar Satpol PP Kota Blitar mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Blitar Santoso. Orang nomor satu di Kota Blitar berpesan agar pedagang asongan dan PKL di Kota Blitar tidak menjual rokok ilegal.
"Ingat pesan pemerintah. Jangan jual rokok ilegal atau tak berpita cukai. Rokok bodong merugikan Negara,” tandas Santoso.