JATIMTIMES- Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini juga berlaku di Kota Blitar yang saat ini sudah berstatus PPKM Level 1.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan menyampaikan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota khususnya di Kota Blitar, pengamanan Nataru akan disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 3. Termasuk pencegahan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga : Hujan Lebat Satu Jam, 4 Bencana Alam dan Musibah Melanda Kota Batu
"Untuk lebih detailnya kita masih menunggu petunjuk pusat. Yang jelas kami akan menekankan dan fokus agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Karena kasus Covid-19 di Kota Blitar sudah melandai. Dan kami tidak ingin di libur Nataru ini ada pesta-pesta yang menyebabkan kerumunan dan memunculkan kluster baru,” kata Yudhi, Selasa (23/11/2021).
Yudhi menambahkan, dalam pengamanan Nataru nanti Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menyiapkan pola pengamanan. Ada beberapa pola pengamanan yang telah disiapkan yang nantinya akan diterapkan sesuai dengan instruksi dari pusat dan kondisi riil di lapangan.
“Untuk instruksinya seperti apa akan kita tunggu lebih lanjut. Namun sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan Pemkot. Kita siapkan pola-pola pengamanan. Nanti actionnya pakai pola yang mana akan kita tentukan menyesuaikan instruksi dan kondisi di lapangan," imbuhnya.
Senada dengan Kapolres Blitar Kota, Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan bahwa pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia susah disampaikan oleh pemerintah. Namun hingga kini Pemkot Blitar belum menerima SE Kemendagri.
Baca Juga : Pemkab Blitar dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal, Sasar Kades dan RT/RW
“PPKM Level 3 sudah disampaikan oleh pusat. Namun SE Kemendagri nya belum turun. Kita tunggu dulu. Intinya kita nunggu SE nya untuk nanti diterapkan di Kota Blitar saat Nataru," pungkas Santoso.