JATIMTIMES- Gerakan gempur rokok ilegal terus dimasifkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Kali ini Pemkab melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal di Kecamatan Wates, Rabu (24/11/2021).
Dalam sosialisasi ini Bagian Perekonomian Setda bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.
Baca Juga : Kampanyekan Gemarikan, Diskan Tulungagung Gelar Lomba Cipta Menu Ikan Tingkat SMA/SMK
Sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Wates dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Sri Wahyuni. Peserta dari sosialisasi ini adalah Kepala Desa se Kecamatan Wates, RT/RW dan tokoh masyarakat. Diharapkan dengan sosialisasi ini akan dapat menekan laju peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar khususnya di Kecamatan Wates yang berbatasan langsung dengan Malang Selatan.
Kecamatan Wates yang jaraknya terjauh dari ibukota Kabupaten Blitar di Kanigoro dinilai sebagai daerah rawan peredaran rokok ilegal. Dalam razia yang digelar Pemkab Blitar bersama dengan Kantor Bea Cukai, di Kecamatan Wates pernah ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Oleh sebab itulah Kecamatan Wates mendapat perhatian khusus.
“Tujuan kami menggelar sosialisasi ini adalah menambah kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal,” kata Kabag Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Sri Wahyuni kepada awak media.
Menurut Sri, rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai hanya menguntungkan salah satu pihak dalam hal ini produsen rokok. Padahal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku rokok harus dilekati pita cukai yang pajaknya masuk ke kas Negara.
“Pajak rokok yang masuk ke kas Negara dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nah, DBHCHT ini dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, peternakan, pertanian hingga kesehatan,” jlentrehnya.
Sri menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini baik itu Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan dapat meneruskan informasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat secara luas. Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemkab Blitar dan Kantor Bea Cukai apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
“Gempur rokok ilegal ini harus kita berantas bersama-sama dengan sinergitas,” tegasnya.
Baca Juga : Kunjungan Wisata di Sumenep Minim, Target Pendapatan Belum Tercapai
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, M Ayub Yanuar Pribadi menyampaikan, dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar, rokok ilegal banyak ditemukan di tempat-tempat yang jauh dari perkotaan. Rokok ilegal juga kerap ditemukan di daerah pegunungan dan pesisir pantai.
“Masyarakat yang jauh dari kota, pegunungan dan pesisir pantai itu membeli rokok ilegal ada alasannya. Mungkin mereka membeli rokok-rokok yang resmi itu kesulitan. Jadi mereka kemudian membeli rokok ilegal,” jlentrehnya.
Disamping itu, pengawasan yang dilakukan aparat sebelumnya masih terfokus di perkotaan. Sedangkan masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang sudah paham bahaya rokok ilegal. Oleh sebab itulah mulai saat ini Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar mulai aktif memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menyasar pelosok pedesaan.
“Harapannya perangkat dan tokoh masyarakat di pedesaan bisa menjadi influencer sosialisasi gempur rokok ilegal. Mereka juga kita harapkan menjadi pengawas peredaran rokok ilegal. Sehingga kedepan penerimaan Negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” tandas Ayub.(Adv/Kmf)