free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 3 Nataru Tak Ada Penyekatan, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkot Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2021, 21:13

Placeholder
Suasana Rakor Kesiapan Nataru di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang tak akan dilakukan penyekatan di wilayah Kota Malang. Namun, beberapa aktivitas yang memicu kerumunan massa tetap dilakukan pembatasan.

Hal ini mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berkaitan dengan PPKM Level 3 Nataru se tanah air mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga : Raih Peringkat Pertama Transaksi Terbanyak Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Dorong Penguatan UMKM Berbasis Digital

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, meski tak ada penyekatan di wilayahnya, pihaknya akan menguatkan testing. Hal ini nantinya akan dilakukan di tempat-tempat yang mengundang kerumunan secara acak guna mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

"Dari Pak Presiden (Jokowi) meminta tidak ada penyekatan. Tapi, tetap kita akan secara reguler atau insiden akan dilakukan 3T (testing, testing, dan testing) penguatannya itu. Di tempat-tempat kerumunan nanti, sehingga harapannya secara otomatis orang-orang berkerumun itu berkurang," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Bahkan, penataan detailnya, hari ini dilakukan pembahasan dama Rakor Kesiapan Nataru di Ruang Sidang Balai Kota Malang bersama Forkopimda. Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, aturan resminya akan dicantumkan dalam SE Wali Kota Malang yang tengah disusun.

Hal ini nantinya juga berkaitan dengan penutupan tempat-tempat wisata, hingga aturan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, resto, cafe dan layanan publik lainnya.

"Nanti ditata, diatur (terkait penutupan tempat wisata). Jadi, kita tunggu di Surat Edaran Wali Kota," jelasnya.

Lebih jauh, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan, berkaitan dengan tidak ada penyekatan, pihaknya dalam hal ini bakal menerapkan pola baru lainnya. Salah satunya meningkatkan mobilitas menghadirkan mobil vaksin.

Baca Juga : Lewat Festival Mbois, Diskopindag Kota Malang Buat UMKM Lebih Survive

"Kami tidak membahas penyekatan, jadi penyekatan itu dengan cara dan pola-pola baru. Meningkatkan vaksinasi secara mobile, mengadakan random swab antigen acak nanti di tempat-tempat keramaian ataupun kegiatan masyarakat," terangnya.

Termasuk, akan dilakukannya patroli skala besar ke tempat-tempat yang mengundang kerumunan. Dalam hal ini, juga berkaitan dengan implementasi PeduliLindungi di beberapa tempat usaha. Jika ditemui ada yang tidak menerapkan, akan dikenai sanksi.

"Kita tetap akan melakukan patroli skala besar, mengecek aplikasi PeduliLindungi, termasuk di area-area publik apakah seseorang itu sudah mendownload itu, dan tempat-tempat pelaku usaha menerapkan atau tidak. Kalau tidak, nanti kita beri sanksi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni