JATIMTIMES - Pelajar kelas 2 SMP di Jombang diperkosa oleh oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama. Pelaku tega memerkosa korban sebanyak dua kali dengan modus ritual penyembuhan penyakit.
Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan mengungkapkan, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa oleh Hendra Prasetyo Nugroho (39). Pria asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini memerkosa korban sebanyak 2 kali sejak tahun 2019 lalu.
"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berusia di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu persekutuan doa Efrata Mojowarno," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin, (22/11) sore.
Dijelaskan Arie, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di kecamatan Mojowarno.
Dari situ, Hendra mendatangi rumah korban. Lantas, Bapak anak tiga tersebut mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.
"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban,"jelasnya.
Ritual penyembuhan yang dirasa menyimpang oleh korban kemudian dilaporkan ke orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang.
Baca Juga : Warga Biting Kutorenon Lumajang Temukan Benda Kuno, Diduga Peninggalan Kerajaan Lamadjang
Menerima laporan itu, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11). Tersangka dijerat Pasa 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Arie.