free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pelajar SMP di Jombang Diperkosa Pemuka Agama

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Nov - 2021, 01:10

Placeholder
Hendra, tersangka perkosaan bermodus ritual penyembuhan saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul/JombangTIMES)

JATIMTIMES - Pelajar kelas 2 SMP di Jombang diperkosa oleh oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama. Pelaku tega memerkosa korban sebanyak dua kali dengan modus ritual penyembuhan penyakit.

Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan mengungkapkan, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa oleh Hendra Prasetyo Nugroho (39). Pria asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini memerkosa korban sebanyak 2 kali sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Festival Seks Saut d'Eau Haiti, Ritual Berhubungan Badan Massal di Air Terjun, Akan Sial Berkepanjangan jika Melanggar

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berusia di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu persekutuan doa Efrata Mojowarno," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin, (22/11) sore.

Dijelaskan Arie, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di kecamatan Mojowarno.

Dari situ, Hendra mendatangi rumah korban. Lantas, Bapak anak tiga tersebut mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban,"jelasnya.

Ritual penyembuhan yang dirasa menyimpang oleh korban kemudian dilaporkan ke orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang.

Baca Juga : Warga Biting Kutorenon Lumajang Temukan Benda Kuno, Diduga Peninggalan Kerajaan Lamadjang

Menerima laporan itu, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11). Tersangka dijerat Pasa 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Arie.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni