Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Pria di Kota Malang Setubuhi Siswi di Bawah Umur dan Mengikat Korban dengan Kain

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Nov - 2021, 14:32

Placeholder
Anggota tim kuasa hukum korban yakni Johny Hehakaya saat menunjukkan surat kuasa dari pihak korban dan surat laporan kepolisian, Minggu (21/11/2021). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dugaan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Seorang anak berusia 13 tahun yang bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) dilaporkan telah disetubuhi oleh pria dewasa beristri yang bernama Dani (bukan nama sebenarnya) pada hari Kamis (18/11/2021) lalu. 

Anggota tim kuasa hukum korban yang telah mendapatkan kuasa dari ibu korban yakni Johny Hehakaya menjelaskan, perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut bermula ketika teman korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) diduga telah memberikan nomor handphone korban kepada pelaku. 

Baca Juga : Kisah Sunarto, Penyandang Disabilitas dari Madiun yang Makin Berbinar dengan Motor Impiannya

Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengajak berkeliling dengan dibonceng sepeda motor. Terkait korban yang bersedia dibonceng pun kata Johny masih belum jelas alasannya. Dirinya menduga ada indikasi penjebakan terhadap korban. 

Setelah berkeliling cukup lama, sampailah pelaku dan korban di rumah pelaku yang berada di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

"Baru dilakukan pencabulan di rumahnya yang kosong, korban ini juga diikat sama kain," ungkap Johny kepada JatimTIMES.com melalui saluran telepon, Minggu (21/11/2021). 

Pihaknya menyampaikan, berdasarkan pengakuan korban, pada saat disetubuhi korban diikat oleh kain dan sempat terjadi pendarahan pada organ vital korban. 

Setelah melakukan pencabulan, istri pelaku datang dengan menggedor-gedor rumah pintu pelaku tersebut. Kemudian saat dibuka, pelaku masih di dalam dan korban keluar dari rumah tersebut. 

Saat keluar dari rumah pelaku, korban mendapati ada empat teman-temannya yang berada di luar. Johny menyebut jika teman korban tersebut datang ke rumah pelaku diduga karena disuruh oleh istri pelaku. Saat itu, korban pun dibawa ke empat temannya menggunakan sepeda motor. Korban setuju karena merasa aman bersama temannya, sehingga langsung mengikuti teman-temannya tersebut.

Namun sayangnya, korban justeru diduga mengalami kekerasan dan pengeroyokan. "Si korban keluar langsung ditangkap, dibawa dibonceng pakai sepeda motor oleh teman-temannya di bawa ke lapangan kosong, disitulah dilakukan pengeroyokan sekitar jam 14.30 WIB," ujar Johny.

Pengeroyokan dilakukan oleh sekitar empat orang yang semuanya diduga masih di bawah umur. Yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Saat terjadinya pengeroyokan, beberapa terduga pelaku juga sempat merekam aksi kekerasannya tersebut.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Gedangan, Pelaku Sakit Hati Atas Ucapan Korban

Berdasarkan keterangan yang diterima Johny, korban masih dalam kondisi sangat trauma atas kejadian pencabulan yang dialami. Terlebih, saat itu korban masih mengenakan seragam dan diduga juga mendapatkan kekerasan dari temannya. Korban disebut telah dipukul dan diinjak oleh terduga pelaku. Bahkan salah satu terduga pelaku juga sempat membuka pakaian bawahan korban. 

"Luka lebam banyak, sakit di dada, di punggung, di kepala, karena di lehernya di injak-injak, korban pulang sendiri kayaknya jalan kaki," tutur Johny. 

Setelah mendapatkan aduan dan laporan dari pihak korban, tim kuasa hukum yang telah diberikan kuasa melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Jumat (19/11/2021) dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/556/XI/2021/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur. 

Atas dugaan terjadinya tindakan pidana pencabulan terhadap anak, penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, serta perampasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 285, 351, 333, 170, 368 atau tindak pidana lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara itu, hingga saat ini pelaku melarikan diri dan pihak Polresta Malang Kota masih melakukan tahap penyelidikan atas laporan dugaan kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni