JATIMTIMES - Kasus pembunuhan di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan MK (51) sebagai tersangka, karena telah menghabisi korban TM yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab MK tega melakukan perbuatan tersebut adalah karena merasa sakit hati atas ucapan istrinya.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 21 November 2021, Irvan Kembali Mengingat Kisah Tragis Kematian Istrinya
Hal itu bermula saat korban tidak mau diajak pindah rumah oleh tersangka dari gubug yang ditinggalinya tersebut. Gubug yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo itu adalah tempat ditemukannya TM sudah tidak bernyawa.
"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengucapkan kata-kata kasar," ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, Minggu (21/11/2021) di Mapolres Malang.
Masih dalam keadaan emosi, tersangka pun mengambil celurit yang ada di bawah meja. Seketika itu pun tersangka menyabetkan celurit tersebut kepada korban. Hal itu pun membuat korban langsung terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi," terang AKBP Bagoes.
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal karena kehabisan darah. Yang disebabkan belasan luka akibat senjata tajam. Setidaknya ada 15 luka akibat senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban.
"Rata-rata kedalaman lukanya 5 centimeter," imbuhnya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021). Polisi mengamankan tersangka saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tulungagung.
"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri ke Tulungagung. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Warga Perum Randu Regency Sumberejo Geger, Kawanan Maling Satroni Rumah Warga
Sebagai informasi, sebelumnya tersangka juga pernah dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan kepada anak tirinya.