JATIMTIMES - Aktor sekaligus sutradara Indonesia Ernest Prakasa rupanya terus memonitor kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Ernest pun memberikan dukungannya agar segera terselesaikan.
Hal tersebut terlihat dari unggahannya di media sosial twitter miliknya Ernest Prakasa. Dalam unggahannya itu Ernest memposting salah satu webset sebuah media terkait beberapa saat lalu korban dari pemilik SPI Kota Batu Julian Eka Putra (JEP) yang kembali dilaporkan ke Polres Batu. “Kejar terus,” tulisnya.
Baca Juga : Polres Batu Jemput Bola Bantu Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Banjir Bandang
Ya Ernest rupanya terus melihat perkembangan kasus tersebut lewat media. Bahkan dalam postingannya itu menyelipkan lima gambar api membara. Yang kini sudah mendapatkan suka sebanyak 168.
Sebelumnya, pada Senin (15/11/2021) JEP dilaporkan oleh 5 orang di Polres Batu. Kelima orang ini yakni 3 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban eksploitasi ekonomi. Saat ini mereka berstatus sebagai saksi sekaligus korban. Mereka adalah warga Bali, Yogyakarta dan Malang.
Proses pelaporan ke Polres Batu dikawal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Kota Batu. 5 orang saksi itu melapor sekaligus untuk memperkuat bukti apa yang telah dilakukan JEP selama ini.
Sementara, berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tersangka JEP pada 30 September lalu dikembalikan oleh Kejati Jatim lantaram P-18 atau belum lengkap. Setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim, masih belum ada kejelasan selanjutnya hingga saat ini.
Baca Juga : Gencarkan Vaksinasi, Pemkab Pamekasan Jemput Bola hingga ke Pelosok Desa
Padahal sebelumnya JEP sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. Kemudian pada 17 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas kasus kepada Kejati Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada kekurangan berkas. Sehingga pada 30 September lalu Kejati Jatim mengembalikan berkas kepada Polda Jatim. Sayangnya hingga saat ini berkas belum juga diserahkan kembali kepada Kejati Jatim.