JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal serta pembangunan dan mengoptimalkan layanan kesehatan. Di bidang kesehatan, DBHCHT salah satunya digunakan untuk meningkatkan pelayanan pasien di RSUD Mardi Waluyo.
Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medis RSUD Mardi Waluyo dr Herya Putra Dharma menyampaikan, tahun 2021 ini RSUD Mardi Waluyo memanfaatkan DBHCT untuk pembelian alat penunjang pelayanan kepada pasien.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Hattrick Gold Rank di Ajang ASRRAT 2021
"Ya kami gunakan DBHCHT untuk pelayanan penunjang kesehatan. Karena tahun ini juga masih dalam suasana pandemi covid-19," kata dr Herya.
Herya menambahkan, pada tahun ini RSUD Mardi Waluyo menerima DBHCHT sebesar Rp 2.050.000.000. Dana itu digunakan untuk pembelian penunjang diagonistik di masa pandemi. Di antaranya pembelian mobile X-ray untuk kasus covid-19. Juga foto rontgen permanen. Dua alat itu dianggap penting mempercepat penanganan kasus covid-19.
“Penambahan dua alat ini sangat membantu pelayanan di RSUD Mardi Waluyo. Utamanya ketika kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya beberapa waktu lalu. Alat-alat ini benar-benar memberikan manfaat,” tukasnya.
Lebih dalam Herya menyampaikan, setiap tahun RSUD Mardi Waluyo rutin menerima DBHCHT. Pemanfaatan DBHCHT setiap tahun selalu berbeda-beda. Seperti pada tahun 2020 lalu, DBHCHT yang diterima RSUD Mardi Waluyo dibelanjakan untuk penunjang kasus seperti jantung dan paru. Sementara untuk perencanaan pemanfaatan tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
“Pemanfaatan DBHCHT ini setiap tahun selalu berbeda-beda. Karena memang sudah ada pengarahan dari pemerintah pusat. Dan kebetulan 2021 ini masih pandemi. Akhirnya kami manfaatkan pembelian mobile x-ray dan alat foto rontgen permanen," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai.
Baca Juga : Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Polres Blitar Kota Amankan Alat Berat dan Dump Truck
Tahun 2021 ini Pemkot Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT. Di antaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Pelaksanaan program kerja melalui DBHCHT dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.