free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Sampang Tangkap Kepala Dusun Jualan Sabu

Penulis : Abd Syukur - Editor : A Yahya

18 - Nov - 2021, 23:54

Placeholder
Foto Tersangka M (36 thn) saat ditangkap Polsek Sokobanah

JATIMTIMES - Pengedar narkotika jenis sabu dibuat tidak beruktik oleh Polsek Sokobanah, Sampang. Salah satu pelaku berinisial M, 36, dibekuk petugas di di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,  Selasa (17/11/2021) pukul 13.00 Wib.

Dari tangan tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) ini, petugas mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram. Barang itu ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

Baca Juga : Dilapori Ada Temuan Bayi di Pinggir Jalan, Ini yang Dilakukakn Anggota Polsek Robatal Sampang

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang - Madura. "Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka "M" di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap "M" dan kami lakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram" terang AKP Agung Joko H.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa M beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku menjual barang haram tersebut di sekitaran Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Lebih lanjut lagi AKP Agung Joko mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka "M" menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Pelatihan Kewirausahaan untuk PMI dari DBHCHT Berjalan Sukses, Disnaker Fokus Monitoring Eks Peserta Pelatihan

"Tersangka "M" dan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah1 lembar dan KTP an. Miski saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut" pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko  


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

A Yahya